Sidang Lagi, WH Tak Datang Lagi

TANGERANG, SNOL Anggota DPR RI Wahidin Halim (WH) kembali tidak hadir pada sidang gugatan wanprestasi jual beli tanah senilai Rp 10 miliar lebih yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Selasa (18/10). Ini untuk keempat kalinya WH tidak datang ke persidangan.

Dengan tidak hadirnya WH, majelis hakim yang sedianya kemarin menggelar sidang mediasi akhirnya dibatalkan. Selanjutnya diteruskan dengan agenda sidang berikutnya, yakni pembacaan gugatan pokok perkara.

Dari pantauan Satelit News (Rakyat Merdeka Grup), suasana sidang mediasi kemarin menyedot perhatian dari para insan media. Sidang berlangsung tertutup dan singkat karena tidak hadirnya prinsipil tergugat WH. Hakim Mediasi Samsudin akhirnya memutuskan sidang dilanjut ke agenda pokok perkara.

Kuasa Hukum WH, Natanael Aritonang mengatakan, WH tidak hadir karena merasa tidak ada masalah dengan pembelian tanah 4,2 hektar di Jalan Pertamina, Desa Lemo, Kecamatan Teluk Naga, Kabupaten Tangerang dari Anderson Urip Suyadi.

“Pak WH menganggap tidak ada masalah, jadi untuk apa dimediasi? Kalau dari sana bikin masalah, itu hak mereka,” kata Natanael.

Terkait sidang yang berlanjut ke pokok perkara, menurut Natanael, pihaknya mengaku tidak pernah mempersoalkan karena menurutnya WH tidak pernah mempunyai kesalahan dalam kasus ini.

“Ya lihat saja apa yang akan mereka bacakan dalam gugatan nanti. Itu kan yang mempersoalkan mereka. Yang jelas Pak WH su-dah pegang bukti otentik yang kuat tentang kepemilikan tanah tersebut dan proses jual belinya sudah selesai dari tanggal 30 Desember 2013,” tambahnya.

Juru Bicara WH, Syafril Elain menambahkan, mediasi kasus ini tidak menemui kesepakatan antara kedua belah pihak.

“Tadi Pak Samsudin (hakim mediasi) mengatakan bahwa tidak ada kesepakatan, artinya pembacaan gugatan akan dilanjutkan pada sidang berikutnya. Hasil mediasi tadi dilaporkan oleh Pak samsudin ke majelis hakim, dan nanti majelis hakim yang akan menjadwalkan sidang selanjutnya,” ungkapnya.

Kapan sidang pembacaan gugatan pokok perkara itu? Syafril mengaku tidak mengetahuinya. “Tergantung majelis hakim, kalau ada kesepakatan para pihak, besok juga boleh. Jadi kalau pengacara penggugat itu punya bukti suatu perjanjian, tunjukkan. Karena Pak WH sendiri punya buktinya. Sertipikat sendiri sudah pindah ke tangan pak WH kok,” jelasnya.

Sementara itu, kuasa hukum Anderson Urip Suyadi, Abdullah Syarief menyesalkan ketidakhadiran prinsipil WH pada sidang mediasi kemarin. “Harusnya dijelaskan kenapa tidak hadir. Mungkin dia beranggapan bahwa mediasi ini tidak perlu. Jadi tidak usah capek-capek mediasi ini,” katanya.

Menurut Abdullah, ketidakhadiran WH di agenda mediasi kemarin menimbulkan kerugian bagi diri WH. “Itu kerugian dirinya sendiri. Karena tidak ada kesepakatan antara kedua belah pihak, sidang langsung lanjut ke pembacaan pokok perkara,” ujarnya.

Abdullah menyebut, seharusnya WH hadir jika memang merasa tidak ada masalah dengan jual beli tanah bersama kliennya itu. “Kalau memang tidak ada masalah harusnya hadir, kalau memang tidak ada masalah kita tidak mungkin mengajukan gugatan,” ujarnya.

Dikatakan Abdullah, pihaknya sudah menyiapkan poin-poin yang akan dibuka pada sidang gugatan pokok perkara nanti. Dirinya mengaku mempunyai bukti sehingga berani menggugat. “Kita mempunyai bukti yang kuat kok sesuai dengan apa yang tertulis dalam surat gugatan,” ujarnya.

Ditanya mengenai apa bukti yang dimiliki atas sengketa tanah yang dilakukan hingga masuk ke dalam persidangan, pihaknya enggan menjelaskan secara rinci. “Itu nanti dan kami ada bukti-buktinya yang nantinya akan kami buka dalam pembuktian,” tukasnya. (mg11/gatot/dm/bnn/satelitnews)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.