Penggugat WH Tak akan Mundur

TANGERANG, SNOL Gugatan wanprestasi jual beli tanah antara Anderson Urip Suyadi dengan Wahidin Halim (WH) bakal berjalan panjang. Kubu penggugat tidak takut dan tidak akan mundur jika pihak tergugat melakukan gugatan balik terkait kasus jual beli tanah senilai Rp 10 miliar lebih itu.

Kuasa Hukum Penggugat Abdullah Syarief SH mempersilahkan tergugat menggugat balik. “Gak apa-apa mereka (tergugat,Red) gugat balik. Kita ladenin asal mereka punya dasar hukum yang kuat,” tegasnya saat dihubungi Satelit News (Grup Rakyat Merdeka), Rabu (28/9).

Meski demikian, dikatakan Abdullah, proses hukum kasus wanprestasi jual beli tanah ini masih panjang. Sidang selanjutnya akan digelar pada Selasa (4/10) pekan depan.

“Ada mediasi, ada pemanggilan tergugat juga. Andai kata WH terpilih jadi gubernur pun belum selesai ini prosesnya,” tukasnya.

Abdullah juga mempertanyakan saat konferensi pers WH yang dilakukan usai sidang perdana kasus tersebut pada Selasa (27/9) lalu.

“Kalau memang sudah dibeli, seharusnya tanya apakah tanah tersebut sudah didaftarkan di LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara). WH kan pejabat negara,” jelasnya.

Sementara Juru Bicara WH, Syafril Elain memaparkan, hingga kini pihaknya belum menentukan upaya hukum selanjutnya terkait gugatan tersebut. Pihaknya masih menunggu keputusan inkrah dari kasus tersebut.

“Kemarin (saat konpres,Red) kan Pak WH mengatakan nanti ada proses hukum setelah inkrah. Setelah ada putusan,” kata Syafril saat dihubungi, kemarin.

Ditambakan Syafril, persoalan menggugat balik atau tidak masih menunggu proses sidang yang masih berlangsung di Pengadilan Negeri Tangerang.

“Kalau sampai sekarang masih belum ada proses yang dilakukan. Nanti setelah ada proses hukum yang berjalan, baru kita melakukan langkah hukum seperti apa,” ungkapnya.

Terkait dengan gugatan wanprestasi itu, Syafril mengatakan, itu hanyalah versi dari penggugat. “Wanprestasi itu kan hanya versinya dia saja (penggugat,Red). Setelah saya mengorek keterangan dari pengacara WH gak ada urusannya. Itu antara penjual dengan calo,” ujarnya.

Sebelumnya, calon gubernur Banten yang juga Wakil Ketua Komisi II DPR RI WH digugat terkait wanprestasi jual beli tanah di Jalan Pertamina, Desa Lemo, Kecamatan Teluk Naga, Kabupaten Tangerang. Rabu (27/9), sidang perdana kasus perdata tersebut digelar di Pengadilan Negeri Tangerang.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim PN Tangerang Rehmalem Paranginangin pada akhirnya diputuskan ditunda hingga 4 Oktober 2016 mendatang. Sebab, tergugat II, Rusman tidak hadir dalam persidangan tersebut. Rusman disebut-sebut merupakan juru bayar WH.

WH digugat wanprestasi jual beli tanah oleh Anderson Urip Suyadi, warga Komplek Metro Permata, Blok H4, No 14, RT 006/011, Kelurahan Karang Mulya, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang, terkait kekurangan pembayaran atas jual beli itu. Dari harga lahan 4,2 hektar Rp 10.702.750.000, WH diduga baru membayar Rp 4.600.000.000. Jadi sisa yang belum dibayarkan Rp 6.102.750.000. (mg11/dm/satelitnews)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.