Sidang Kasus Wanprestasi WH Ditunda Lagi

TANGERANG, SNOL Sidang gugatan wanprestasi jual beli tanah kembali digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa (11/10). Sama seperti dua sidang sebelumnya, turut tergugat II yakni juru bayar Wahidin Halim (WH), Rusman kembali tidak hadir.

WH, sebagai tergugat I juga tidak datang dan diwakili oleh tim kuasa hukumnya. Akibat tidak hadirnya tergugat dan turut tergugat ini, majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang akhirnya menunda sidang pada pekan depan dengan agenda mediasi.

Dalam sidang mediasi nanti, hakim mediasi akan mendengarkan langsung prinsipil pihak penggugat Anderson Urip Suyadi dengan prinsipil pihak tergugat Wahidin Halim.

Kuasa Hukum Penggugat Abdullah Syarief mengatakan, pada prinsipnya mediasi adalah upaya untuk mendamaikan kedua belah pihak.

“Supaya kalau terjadi kesepakatan perkara ini kan memang tidak kita lanjutkan. Hakim mediasi ingin mendengarkan langsung dari para pihak yaitu prinsipal Anderson Urip Suyadi dengan prinsipal tergugat Halim,” jelasnya.I Wahidin

Dikatakan Abdullah, hakim mediasi pada persiapan sidang mediasi kemarin meminta kuasa hukum tergugat I agar bisa menghadirkan Wahidin Halim pada sidang mediasi pekan depan.

“Hukum Acaranya memang harus menghadirkan para prinsipal. Karena kalau kuasa hukum hanya bisa mendengarkan saja,” ujarnya.

Jika pada sidang mediasi nanti tergugat I tetap tidak datang, kata Abdullah, maka proses mediasi tidak tercapai. “Ya kalau tidak datang berarti mediasinya tidak tercapai, langsung kita periksa ke pokok perkaranya. Makanya kita selalu membawa Pak Anderson Urip Suyadi dalam setiap persidangan. Kita hanya mendengarkan saja, mendampingi karena porsinya memang seperti itu,” tuturnya.

Abdullah berharap tergugat I bisa datang di sidang mediasi nanti. “Iya siapa tahu ada titik temu dalam hal ini, mudah-mudahan beliau bisa datang,” tukasnya.

Menurut Abdullah, ada rentang waktu dalam proses mediasi nanti. “Jangka waktunya itu 30 hari sebelum pemeriksaan pokok perkara, kita diberikan ruang. Juga bisa ditambah waktu 10 hari lagi untuk mediasi. Kalau tidak tercapai kesepakatan ya pokok perkaranya kita lanjutkan,” paparnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Tergugat Nathanael mengatakan, pada sidang persiapan mediasi kemarin, hakim mediasi hanya menyampaikan hak-hak dan kewajiban pihak penggugat dan tergugat. “Tadi belum dibicarakan, baru membicarakan bagaimana cara mediasinya, hak-hak dan kewajiban dari pihak-pihak yang mau mediasi. Mediasi bukan bicara perkara, karena kita di ruang mediasi,” katanya.

Terkait apa isi mediasi nanti, Nathanael mengaku belum mengetahuinya. “Isi mediasinya saja belum tahu, kalau menurut pengacaranya (penggugat) sah-sah aja dia bilang gitu. Ini hanya perkara sepele. Tapi sebagai warga negara yang baik, tetap mengikuti proses hukum,” tandasnya. (mg11/gatot/dm/satelitnews)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.