Berantas Pungli Besar-besaran, Kapolri Takutkan Hal Ini
JAKARTA,SNOL Sebulan lebih sudah Polri menindak pelaku pungutan liar yang ada di internal. Meski begitu, Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan, pemberantasan praktik pungli akan dilakukan secara bertahap.
Sambil memberikan peringatan dan pembenahan terhadap anggotanya agar tidak melakukan praktik pungli.
“Di dalam ini kan ada macam-macam punglinya, bisa juga karena kekurangan biaya, belanja barang polri kan hanya 20an persen. Polsek dan Polres memang kurang, sambil memperbaiki itu kita bikin shock terapi di anggota-anggota ini,” kata Tito di Mabes Polri, Rabu (19/10).
Menurut Tito, penindakan praktik pungli secara represif dikhawatirkan bisa berdampak kepada runtuhnya moral atau demoralisasi para anggotanya. Untuk itu, penindakan terhadap anggota yang terbukti ‘bermain’ akan dilakukan secara bertahap.
“Shock terapi dulu secara bertahap, kalau kami langsung pidanakan semua (anggota) itu nanti demoralisasi karena memang anggaran kurang,” ucap Tito.
Tito menambahkan, pihaknya sudah memerintahkan kepada jajaran Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri agar mengambil tindakan atau langkah-langkah yang sesuai prosedur terkait penindakan praktik pungli ini. Menurutnya, langkah ini sebagaimana yang diperintahkan Presiden Joko Widodo terkait pembersihan pelayanan masyarakat dari praktik pungli.
“Karena ini kan perintah Presiden untuk melakukan pembersihan pungli, perintah Presiden ini, polri yang memiliki kewenangan,” tandas Tito.
Sebelumnya, sebanyak 235 kasus praktik pungutan liar diungkap Polri. Data ini berdasarkan hasil penyelidikan jajaran Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) di seluruh Polda sejak 17 Juli hingga 17 Oktober 2016.
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Martinus Sitompul mengatakan penindakan terhadap anggotanya yang terlibat kasus pungli telah dilakukan sebelum kejadian operasi tangkap tangan (OTT) terkait pungli di Kementerian Perhubungan (Kemenhub) pada pekan lalu.
“Sejak 17 Juli sampai 17 Oktober 2016 itu ada 235 kasus yang kita tangani terkait dengan pungli yang dilakukan oleh personel Polri,” kata Martinus di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Selasa 18 Oktober 2016 lalu.
Martinus menjelaskan dari 235 praktik pungli yang ditemukan, sebanyak 160 kasus terjadi di unit lalu lintas. Kemudian 39 kasus lainnya ditemukan di unit reserse, unit Badan Pemeliharaan Keamanan (Baharkam) sebanyak 39 kasus, unit reserse kriminal 26 kasus, dan unit intelijen 10 kasus. (elf/JPG)