Pembuang Bayi di Pesawat Dijerat Dua Pasal
BANDARA, SNOL Enung Widana Ratma, Tenaga kerja wanita (TKW) yang diduga membuang janin di toilet pesawat akan berhadapan dengan kepolisian. Dia dijerat pasal 346 KUHP dan pasal 194 Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
“Kami masih melengkapi bukti dan unsur-unsur yang memenuhi dua pasal itu,” ujar Komisaris Mirzal Maulana, Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Bandara Soekarno-Hatta, Kamis (13/10).
Adapun pasal 346 KUHP menyebutkan, seorang wanita yang sengaja menggugurkan atau mematikan kandungannya atau menyuruh orang lain untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Sementara pasal 194 Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan adalah penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.
Mirzal mengatakan status TKW Enung masih sebagai saksi dan belum ditetapkan sebagai tersangka. Polisi, kata dia, masih terus mengembangkan penyelidikan dengan melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan saksi saksi lainnya. Saat ini, juga sedang dilakukan tes DNA untuk mencocokkan DNA janin bayi dan Enung.
Enung diduga sebagai pelaku pembuang janin bayi di toilet pesawat Qatar Airways tujuan Oman-Jakarta. Janin bayi berjenis kelamin laki-laki itu ditemukan petugas kebersihan saat membersihkan pesawat di Bandara Soekarno-Hatta, Minggu (9/10) pukul 16.30.
Kepada penyidik, Enung mengaku tidak tahu jika dirinya sedang hamil. Tenaga kerja dari Oman ini juga berdalih tidak tahu jika di dalam perutnya ada janin yang sudah tidak bernyawa. (iqbal/gatot/satelitnews)