Nilai Dana Tunda Pandeglang Tahun Ini Dipangkas

PANDEGLANG,SNOL Dana tunjangan daerah (Tunda) yang saat ini namanya diganti dana Tambahan Pendapatan Pegawai (TPP) 2016 mengalami penurunan dibanding dengan tahun 2015. Penurunan diduga sebagai dampak kasus Tunda 2011-2015 yang tengah ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang,

Besaran total dana tahun untuk 2016 hanya sebesar Rp 68,1 miliar. Padahal, pada tahun 2015 lalu mencapai di angka Rp 68,6 miliar.

Kabid Anggaran pada Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah (DPKA) Pandeglang, Sunarto mengungkapkan, total anggaran untuk TPP 2016 atau dulu yang disebut Tunda sebesar Rp 68,1 miliar itu diperuntukkan seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Pandeglang.

“Kalau di Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tidak tercantum berapa jumlah penerimanya. Saya juga tidak hapal kalau secara perinci, tapi kalau untuk eselon II itu mudah terhitung dan jumlahnya ada 31 pegawai dan ditambah 3 Asda,” ungkap Sunarto saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (13/10).

Besaran pada masing-masing eselon berbeda dan diatur dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Kabupaten Pandeglang Nomor: 841/Kep. 18 –Huk/2016 tentang pemberian tambahan penghasilan, berdasarkan pertimbangan objektif lainnya dan kondisi kerja bagi PNS/CPNS di lingkungan Pemkab Pandeglang tahun 2016.

“SK itu merujuk pada Peraturan Bupati Nomor: 44/ 2012 tentang Kriteria Pemberian Tambahan Penghasilan bagi PNS/CPNS. Terdiri dari empat komponen TPP yakni, berdasarkan beban kerja, kondisi kerja, kelangkaan profesi dan berdasarkan objektif lainnya,” jelasnya.

Terkait dana TPP atau Tunda 2016 lebih kecil jumlahnya dibanding dengan tahun 2015 lalu, Sunarto mengaku tak paham faktor apa saja yang meneybabkan penurunan.

“Saya kurang paham soal penurunan dana yang terjadi. Apakah memang karena penerimanya yang berkurang ataukah akibat faktor lain,” ujarnya.

Kepala DPKA Kabupaten Pandeglang Kurniawan Satriawan mengataka, bahwa penyusunan kebutuhan belanja pegawai itu dilaksanakan perhitungannya oleh masing-masing SKPD.

“SKPD itu mempertimbangkan perhitungan atau proyeksi. Misalkan proyeksi penambahan pegawai, mutasi pegawai dan perubahan tarif, kemudian jagajaga 2,5 persen. Nah, setelah itu barulah kami kompilasi dan digabung menjadi RAPBD terus dibahas dengan TAPD, Banang DPRD dan disahkan APBD,”ujarnya.

Saat disinggung penurunan itu dampak dari dugaan kasus korupsi dana Tunda 2011-2015, ia mengaku tidak berani mengomentari sampai sejauh itu.

“Toh, pihak Kejari juga sedang melakukan pemeriksaan sangat intensif. Bahkan sekarang bukan lagi penyelidikan akan tetapi sudah tahap penyidikan. Maka Kejaksaan akan mencari titik masalahnya dimana dan kemudian proses hukum selajutnya mereka akan menetukan berapa besaran kerugian negara dan siapa yang akan menjadi tersangkanya,” pungkasnya.

Saat ini pihak Kejari terus melakukan pendalaman kasus dugaan korupsi Tunda 2011-2015. Bahkan, pada Rabu (12/10) pihak Kejari memanggil kembali saksi kuci inisial IT dan pejabatpejabat lainnya yang dianggap tahu. (nipal/made/satelitnews)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.