Pemprov Banten Boleh Usulkan Tes CPNS
SERANG, SNOL Pemprov Banten boleh mengusulkan penerimaan CPNS atau termasuk 477 daerah yang boleh menerima PNS. Sebab, belanja pegawai pada APBD Banten 2016 di bawah 30 persen. Sementara, Kabupaten Serang tidak bisa mengusulkan karena belanja pegawai di atas 50 persen.
Kepala DPPKD Banten, Nandi S Mulya mengungkapkan, jika dilihat komposisi belanja pegawai pada Raperda APBD Perubahan 2016 yang sudah diparipurnakan bersama dengan DPRD, belanja pegawai pemprov di bawah 30 persen.
“Dari total RAPBD Perubahan 2016 senilai Rp9,303 triliun, belanja pegawai pada pada belanja tidak langsung senilai Rp608,280 miliar dan belanja pegawai pada belanja langsung senilai Rp144,765 miliar,” katanya, kemarin (12/10).
Seperti diketahui, sebanyak 477 daerah kabupaten/kota bisa menerima CPNS. Sisanya 58 daerah dilarang keras melakukan rekrutmen pegawai baru.
“Moratorium CPNS yang diberlakukan pemerintah membawa hasil. Ini dilihat dari mulai sehatnya porsi belanja APBD sebagian kabupaten/kota,” kata MenPAN-RB Asman Abnur dalam Rapat Kerja Komisi II DPR RI, Senin (10/10) lalu.
Ia mengatakan, 300 kabupaten/kota berada dalam zona hijau, kuning 177, dan merah 58. Zona hijau artinya, belanja pegawainya di bawah 40 persen. Zona kuning belanja pegawainya di bawah 50 persen. Sedangkan zona merah, be-lanja pegawainya di atas 50 persen.
“Daerah-daerah zona hijau posisinya sangat sehat karena belanja publik lebih banyak. Yang kuning sudah tanda awas tapi bisa menerima PNS baru untuk menggantikan PNS yang pensiun meski jumlahnya dibatasi. Zona merah, tidak bisa sama sekali menerima pegawai baru,” ucapnya.
Sebelumnya Gubernur Banten, Rano Karno mengatakan, jika melihat jumlah pegawai di pemprov dan melihat tugas dan beban kerja, masih banyak membutuhan PNS. “Kalau dilihat dari beban kerja dengan jumlah PNS 4.000, tentunya kami membutuhkan pegawai lagi. Apalagi untuk tenaga akuntansi,” ujarnya.
Kepala BKD Kabupaten Serang, Tubagus Entus Mahmud Sahiri mengatakan, terkait pernyataan MenPAN-RB pihaknya pun merasa termasuk dalam salah satu dari 58 daerah yang dilarang merekrut PNS. Ia pun tak membantah alasan spekulasinya itu sesuai dengan apa yang diungkapkan MenPAN-RB.
“Sepertinya memang Kabupaten Serang masuk ke 58 daerah itu. Tapi kalau secara resmi kami belum mendapatkannya,” ujarnya.
Meski demikian dia berharap, Kabupaten Serang masih bisa mendapat kuota CPNS khususnya untuk tenaga pengajar dan kesehatan. “Guru dan tenaga kesehatan masih banyak yang kurang jadi kalau pun dapat kuota CPNS, itu diharapkan untuk dua posisi tadi,” katanya. (rus/dwa/aep/gto/bnn/satelitnews)