Gamawan Fauzi Bantah Terima Fee Proyek e-KTP
JAKARTA,SNOL Menteri Dalam Negeri periode 2009-2014 Gamawan Fauzi kembali mengeluarkan bantahan atas tudingan mantan Anggota DPR M Nazaruddin.
Gamawan membantah menerima fee sebesar USD 2,5 juta terkait proyek pengadaan e-KTP tahun anggaran 2011-2012.
“Saya terima atau siapa? Saya terima? Buktikan saja kalau memang saya terima,” kata Gamawan usai diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP di KPK, Rabu (12/10).
Gamawan menegaskan dirinya sama sekali tak menikmati uang e-KTP sebagaimana tudingan Nazaruddin. “Makanya dia (Nazaruddin, red) saya laporkan dia ke Polda,” ujarnya.
Seperti diketahui, Gamawan pada 30 Agustus 2013 pernah melaporkan Nazaruddin ke Polda Metro Jaya. Laporan itu terkait pernyataan Nazaruddin yang menyebut aliran dana proyek e-KTP mengalir ke berbagai pihak, termasuk ke Mendagri di era Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) II itu.
Namun, kata Gamawan, sampai sekarang laporan itu tidak diproses. “Tidak ada,” ujar mantan gubernur Sumatera Barat itu.
Lantas, apa materi pertanyaan KPK untuk Gamawan? “Saya diminta menjelaskan tentang prosedur. Dari awal sampai teknisnya,” kata Gamawan.
Ia menegaskan, justru semasa masih menjadi Mendagri pernah mengajak KPK mengawal proyek e-KTP. Gamawan juga melibatkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“BPKP audit dua kali. Jadi setelah tender saya minta audit lagi ke BPKP. Setelah itu saya tidak tahu lagi,” katanya.(boy/jpnn)