Ditolak Warga karena Tak Kantongi Izin, Norita Kembali Jadi Rumah Kos
BENDA, SNOL Hotel Norita yang terletak di kawasan Jalan Halim Perdana Kusuma, kini kembali berfungsi sebagai rumah kos. Perubahan itu terjadi setelah warga Kelurahan Jurumudi Baru Kecamatan Benda Kota Tangerang menolak kehadiran hotel tersebut karena hanya mengantongi IMB untuk rumah kost.
Manajemen Hotel Norita menutup plang nama hotel dengan kain merah. Di sana ada tulisan teks berjalan di bawah plang yang menandakan “terima kost pria dan wanita.” Gerbang hotel tersebut ditutup dan terlihat sepi.
Lurah Jurumudi Baru Agung Pujarama membenarkan saat ini Hotel Norita sudah berfungsi kembali menjadi sebuah rumah kost.
“Ya karena memang perijinan awalnya sebagai rumah kost jadi harus tetap menjadi rumah kost, sehabis mediasi kemarin mereka menutup plang namanya dan kembali memfungsikan menjadi rumah kost,” jelasnya.
Camat Benda Suli Rosadi mengatakan kasus Hotel Norita dapat jadi pelajaran. Suli Rosadi akan meninjau ulang perizinan seluruh hotel di wilayahnya. Sebab, dia mensinyalir banyak penyalahgunaan izin rumah kos menjadi hotel di Kecamatan Benda.
“Saya yakin mereka memang mengakali fungsi rumah kos menjadi sebuah hotel. Dengan peristiwa Hotel Norita ini, kita akan tinjau semua nantinya,”ujar Suli Rosadi kemarin.
Rencananya, Camat Benda akan membentuk tim khusus menangani permasalahan perubahan fungsi ijin yang disalahgunakan. Menurutnya, perijinan sebuah bangunan harus jelas dan tepat sasaran. Jika ijin tersebut sebuah hotel harus berfungsi menjadi hotel dan jika yang rumah kost harus menjadi rumah kost.
Selain hotel Norita, diketahui ada satu hotel lain yang memiliki IMB sebagai rumah kost. Hotel tersebut juga berada di Kelurahan Jurumudi Baru. Kendati demikian hotel tersebut sudah beroperasi selama 3 tahun dengan IMB sebagai rumah kost.
“Hotel Sahabat juga saya baru mendapatkan datanya bahwa ijin mereka sama sebagai rumah kost, tetapi mereka sudah berjalan selama 3 tahun dengan dalih travel dan juga tempat istirahat,” ujarnya.
Agung mengaku telah melayangkan surat peringatan untuk mengembalikan fungsi Hotel Sahabat menjadi sebuah rumah kost sesuai dengan IMB.
“Kalau Norita kan memang baru beroperasi jadi wajar saja kalau di musyawarahkan terlebih dahulu, tapi yang hotel sahabat saya layangkan surat peringatan karena dia sudah beroperasi selama 3 tahun ini,” tegasnya.
Dirinya mengaku akan lebih memperhatikan permasalahan perijinan yang ada di wilayah Jurumudi Baru. Kendati demikian dirinya mengaku tidak memiliki kewenangan untuk menutup hotel tersebut.
“Yang memiliki kewenangan kan Pol PP Kota Tangerang, kemarin juga waktu Hotel Norita tim dari Pol PP Kota Tangerang melakukan pengecekan ke lokasi untuk memastikan,” tutup Agung.(iqbal/gatot/satelitnews)