Banten Batalkan Penyertaan Modal Rp 56 Miliar ke BJB
SERANG,SNOL Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten membatalkan penyertaan modal untuk Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat Banten (BJB) pada APBD TA 2016 sebesar Rp 56 miliar.
Pembatalan dilakukan karena Pemprov Banten tidak memiliki payung hukum yang kuat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Sekretaris Daerah (Sekda) Banten Ranta Soeharta mengatakan, pembatalan penyertaan modal itu juga dilakukan karena keuntungan BJB tidak bisa mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) Banten.
Sedangkan selama ini royalti atau bagi hasil dari BJB lebih banyak ke Jawa Barat (Jabar) ketimbang Banten. “Intinya secara umum Banten hanya dapat 20 persen sementara Jabar 80 persen,” kata Ranta, Senin (3/10).
Padahal, kata Ranta, sumbangsih warga Banten terhadap eksistensi BJB di wilayah Banten cukup kuat. Sehingga wajar jika bagi hasil keuntungan tersebut fifty-fifty.
“Di setiap wilayah kecamatan di Banten kan hampir ada BJB. Tapi kan kita tidak hanya melihat bagi hasil saja melainkan yang lainnya, seperti CSR (dana sosial perusahaan,red) dan kerjasama yang baik dengan Pemprov Jabar. Apalagi selama ini, sebagian besar yang menikmati dana CSR dari BJB yang ada di wilayah Banten adalah warga masyarakat yang berada di sekitar bank tersebut,” paparnya.
Apakah Pemprov akan mewajibkan warga Banten yang menabung di BJB untuk dipindahkan ke Bank Banten, mengingat Bank Banten akan segera dilaunching? Ranta enggan berkomentar banyak. Kata dia, Bank Banten baru dirintis tentu harus dibuat terlebih dahulu kepercayaan warga.
“Sebagai modal awal semua PNS harus memi-liki rekening di Bank Banten itu modal awal yang cukup, tentu selanjutnya nanti pasti akan berkembang,” tukas Ranta.
Asisten Daerah (Asda) III Setda Pemrov Banten Widodo Hadi menyatakan, setiap Pemprov di Indonesia memiliki bank daerah tersendiri. Sangat wajar jika daerah tersebut ingin memajukan bank yang ada di wilayahnya masingmasing.
“Oleh karena itu Pemprov Banten yang tidak melaksanakan penyertaan modal untuk BJB itu sangat tepat. Kalau tidak ada payung hukum kan bisa nanti kan para pejabat di lingkungan Pemprov Banten bisa berurusan dengan aparat penegak hukum,” paparnya.
Dibatalkannya pos anggaran untuk penyertaan modal BJB tersebut otomatis masuk Silpa dan dimasukkan dalam biaya tak terduga. (ahmadi/made/satelitnews)