Polri Kerahkan Cyber Patrol Awasi Pilkada Serentak 2017
JAKARTA,SNOL Polri kembali mengerahkan cyber patrol atau patroli dalam jaringan internet untuk mengawasi pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak. Pemanfaatan cyber patrol digunakan untuk merebaknya ujaran kebencian di media sosial.
“Di Polda ada cyber crime. Dalam cyber crime ada cyber patrol. Dia melihat akun-akun, konten dalam medsos itu,” ujar Juru Bicara Polri Kombes Pol Rikwanto di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (29/9).
Dia mengatakan, cara kerja satuan tugas cyber patrol sudah canggih. Mereka memiliki counter opini untuk menyaring berita-berita negatif.
“Kita punya intelijen media. Semua pemberitaan bisa dikategorikan. Yang lagi marak siapa dibahas tokohnya, temanya. Hate speechnya siapa saja yang muncul, kita bisa kategorikan. Bisa dilihat sumber, siapa, inisialnya,” jelas Rikwanto.
Setelah didapatkan siapa pihak yang menyebarkan ujaran kebencian, mereka akan bertindak. “Kita akan cari alamat, baru pakai pasukan, serse,” terangnya lebih lanjut.
Karenanya, Rikwanto mengimbau agar semua pihak tidak asal beropini atau menyebarkan ujaran kebencian.
“Jangan sampai pilkada dikoyak kepentingan kelompok sesaat. Kalau black campaign, dia kena KUHP dan ITE. Kalau udah disebarkan ke sosmed, dikenakan UU ITE Pasal 28 juncto 45, ancamannya enam tahun,” sebut Analis Kebijakan Madya Divhumas Polri itu.
Adapun bentuk-bentuk ujaran kebencian berdasarkan Surat Edaran Kapolri Nomor 6 Tahun 2015 yang dimaksud, dapat berupa tindak pidana yang diatur dalam KUHP maupun di luar KUHP, antara lain: penghinaan, pencemaran nama baik, penistaan, perbuatan tidak menyenangkan, memprovokasi, menghasut, penyebaran berita bohong.
Semua tindakan tersebut memiliki tujuan atau bisa berdampak pada tindak diskriminasi, kekerasan, penghilangan nyawa, dan konflik sosial.(dna/JPG)