Pabrik Ekstasi Neglasari Dikendalikan Napi
NEGLASARI,SNOL Petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) menggerebek rumah kontrakan di Jalan Utama 1 Neglasari, Kota Tangerang. Aparat membekuk, Koh Hwan, yang diduga memproduksi narkotika jenis ekstasi di rumah tersebut.
Rumah kontrakan Koh Hwan berada di lingkungan RT 08 / RW 04 Neglasari. Bangunan itu berlantai dua dan berada di lokasi yang jauh dari keramaian. Lantai dua kontrakan itu terdiri dari empat kamar. Sedangkan lantai dasar terdapat dua kamar dan satu garasi untuk menyimpan kendaraan bermotor.
Koh Hwan menempati kamar di lantai atas deret kedua dari kanan. Kamar tersebut berukuran hanya sekitar 4 x 8 meter. Tak ada fasilitas yang memanjakan penghuninya di dalam kamar itu. Hanya difasilitasi air serta listrik saja bagi para penghuni.
Di kamar kontrakan itu, petugas menduga Koh Wan menjalankan kegiatannya. Pria paruh baya itu merupakan peracik narkotika jenis ekstasi. Dia menjadikan kontrakan ini sebagai pabrik untuk membuat ekstasi dalam skala besar.
Deputi Bidang Pemberantasan BNN, Irjen Arman Depari di lokasi kejadian menjelaskan penggerebekan dilakukan setelah petugas melakukan penyelidikan sejak satu bulan lalu.
“Ini adalah hasil operasi yang dilakukan BNN, dalam mengungkap clandestein laboratory di daerah Tangerang ini. Pengungkapan ini hasil penyelidikan yang sudah kita lakukan sekitar satu bulan,” ujar Arman Depari, Rabu (28/9).
Pabrik tersebut terbongkar setelah pihaknya melakukan undercover delivery beberapa bahan prekusor (bahan baku narkoba) ke beberapa daerah. Dari pengembangan tersebut, petugas menggeledah lokasi tersebut pada sekitar pukul 05.00 WIB.
“Kami menangkap seorang tersangka berinisial AC dengan barang bukti cukup banyak,” imbuh Arman.
Sejumlah barang bukti yang disita di lokasi seperti bahan baku pembuat ekstasi, sejumlah ekstasi siap edar dan sejumlah kecil sabu. Menurut keterangan tersangka, dia hanya disuruh oleh bosnya yang berstatus sebagai napi.
“Dia mengaku disuruh oleh seorang bos pengendali berinisial AT. Dan saat ini yang bersangkutan adalah napi di Lembaga Pemasyarakatan Tangerang sementara tersangka merupakan seorang residivis,” ungkap Arman.
Hasil produksi ektasi di lokasi tersebut rencananya akan dikirim ke beberapa daerah di Indonesia. Ekstasi tersebut dikemas dengan plastik klip.
“Modusnya yakni rencananya pengirimannya dikemas dalam kemasan mi instan. Butir pil ini akan dimasukan ke kemasan mi instan kemudiam dikemas lagi dan dikirim ke beberapa daerah,” lanjutnya.
Arman melanjutkan, pihaknya masih mengembangkan kasus tersebut. Bos pabrik yang disebut-sebut oleh tersangka, akan dijemput oleh petugas BNN di LP Tangerang.
“Nanti akan kita kembangkan. Di samping itu kita akan melakukan pemeriksaan laboratori berupa bahan-bahan dan zat-zat yang terkandung di dalamnya. Apakah itu memang bisa dikategorikan sebagai prekusor dalam pembutan pil ekstasi atau barang lain,” jelasnya.
Tersangka mengaku, pabrik tersebut baru beroperasi. “Kita bersyukur ini tidak sampai berkembang. Sehingga dalam tahap awal tidak sampai dikirim ke tengah masyarakat sehingga bisa kita gagalkan,” lanjut dia.
Dalam satu malam, tersangka bisa mencetak sedikitnya 500 butir. Jika dilihat dari bahan-bahan yang ada di lokasi, Arman memperkirakan tersangka bisa mencetak 15-20 ribu butir ekstasi. “Di lokasi ini kita menyita 2.600 butir ekstasi siap edar,” ucapnya.
Menurut Arman, kemahiran membuat ekstasi dipelajari tersangka semenjak berada di lapas. Tersangka memperoleh bekal ilmu untuk meracik narkotika dari seseorang napi yang berinisial AT. (iqbal/gatot/satelitnews)