Begini Cara Pelaku Prostitusi Anak Gunakan Aplikasi Gay
JAKARTA,SNOL Subdit Cyber Crime Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri mendeteksi 18 aplikasi yang disalahgunakan untuk mengeksploitasi anak di bawah umur kepada kaum gay.
Aplikasi ini didapati dari tersangka muncikari AR yang ditangkap di kawasan Puncak Bogor Jawa Barat akhir Agustus 2016 lalu.
Kanit Subdit Cyber Crime Dittipideksus Bareskrim Polri, AKBP Endo Prihambodo mengatakan, aplikasi itu digunakan AR dan tersangka lain berinisial E untuk berkenalan.
“Artinya aplikasi itu ada semacam alat yang bisa mendeteksi posisi mereka ada di mana. Ketika mereka masing-masing punya aplikasi itu, maka masing-masing punya tanda bahwa ada seseorang yang memiliki aplikasi yang sama,” kata dia, Jumat (16/9).
Endo menjelaskan, pengguna aplikasi itu didominasi oleh kalangan tertentu. Dengan adanya alat pendeteksi, maka mereka bisa mengetahui siapa saja pengguna yang ada di sekitarnya.
“Aplikasi ini cenderung didominasi dari kalangan tertentu. Dengan demikian mereka sangat mungkin mendeteksi siapa yang ada di sekitarnya,” paparnya.
Di Indonesia, penggunanya mencapai ribuan. Sementara di dunia diprediksi ada jutaan pemakai.
Sebelumnya Bareskrim mendeteksi 18 aplikasi ini dari iPad tersangka AR. Selain AR Bareskrim sudah menangkap tiga tersangka lainnya yakni E dan U di kawasan Ciawi, Bogor Jawa Barat.
U berperan sama dengan AR sebagi mucikari sementara E merupakan pelanggan sekaligus membantu AR menyiapkan rekening untuk transaksi pelanggan.
Tersangka lainnya berinisial F baru saja ditangkap Rabu 14 September juga di kawasan Bogor.(elf/JPG)