Begini Mekanisme Penentuan Pengganti Irman Gusman

JAKARTA,SNOL Selepas ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, Irman Gusman diberhentikan sebagai ketua DPD melalui sidang paripurna hari ini (20/9). Tentu, perlu ada yang menggantikan posisinya.

Wakil Ketua DPD Farouk Muhammad mengatakan, mekanisme penentuan pengganti Irman berlandaskan pada Tata Tertib DPD pasal 54 ayat 3.

Dimana bakal calon Ketua atau Wakil Ketua DPD pengganti, sesuai keterwakilan wilayah yang sama dengan Ketua dan atau Wakil Ketua DPD yang berhenti.

“Menggunakan pasal 54 di tatib (tata tertib DPD). Ada mekanisme yang akan dilakukan dari daerah yang bersangkutan dipilih,” ujarnya di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (20/9).

Pemilihan pengganti Pimpinan DPD yang baru pun harus melalui mekanisme sidang paripurna luar biasa yang digelar oleh panitia musyawarah (Panmus).

Panmus wajib menyelenggarakan proses pemilihan Ketua atau Wakil Ketua paling lambat tiga hari setelah Ketua atau Wakil Ketua yang sekarang diberhentikan.

“Mekanisme untuk proses itu kalau menggunakan pasal 54, kita akan ada paripurna luar biasa. Kemudian paripurna memilih salah satunya jadi ketua,” turur senator asal NTB itu.

Soal keberlanjutan apakah Irman juga diberhentikan dari keanggotaan DPD, kata Farouk juga ada mekanismenya.

“Ada mekanisme lain lagi. Mekanisme kehormatan. BK terutama melihat kehormatan. Tanpa melihat peristiwa,” pungkas Farouk.(dna/JPG)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.