Bareskrim Polri Lengkapi Berkas Perkara Vaksin Palsu
JAKARTA,SNOL Perkara vaksin palsu yang sedang ditangani Bareskrim Polri segera memasuki babak baru. Penyidik telah melengkapi berkas perkara dan diserahkan ke Kejaksaan Agung.
Berkas tersebut sudah dua kali dikembalikan jaksa peneliti Kejagung. Dengan pengembalian ini, penyidik berharap apa yang diminta jaksa sudah dilengkapi dan bisa segera dinyatakan lengkap.
“Berkas perkara sudah di Kejagung dan pihak kejaksaan sangat menaruh perhatian dengan kasus ini,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Agung Setya, Selasa (20/8).
Jenderal bintang satu ini menambahkan, pihaknya terus berkoordinasi dengan Kejagung mengenai kasus vaksin palsu ini. “Koordinasi dan diskusi terus dilakukan dengan para penyidik,” sambung dia.
Sementara Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Agus Rianto mengatakan, memang ada petunjuk dari jaksa yang harus dilengkapi. Karenanya berkas tersebut sempat dikembalikan kepada kepolisian.
Dia menyebutkan, saat pelimpahan pertama ada koreksi dari kejaksaan sehingga dikembalikan. Namun, sekarang sudah dilengkapi. “Ada petunjuk dan kita serahkan kembali,” ujar Agus saat dikonfirmasi, Selasa (20/9).
Ia menambahkan, penyerahan berkas dilakukan pada dua minggu lalu. Hanya saja, Agus enggan membeberkan mengenai alasan bolak-baliknya berkas para tersangka kasus vaksin palsu. “Nanti saya telusuri lebih lanjut kalau sudah ada pemberitahuan,” ujarnya.
Seperti diketahui, saat pelimpahan berkas ke Kejaksaan Agung, Bareskrim Polri membagi menjadi empat berkas berdasarkan jaringan produsen hingga pengguna vaksin palsu.
Empat berkas itu merupakan 25 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka mulai dari produsen, distributor, pengumpul botol, pencetak label vaksin, bidan hingga dokter. (elf/JPG)