Cegah Korupsi, KPK dan Pemprov Banten Cermati Pengurusan Perizinan

SERANG,SNOL Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pemprov Banten, melakukan pemetaan sejumkah titik rawan yang berpeluang timbulnya korupsi dan gratifikasi.

Salah satunya, pemetaan dilakukan dengan memfokuskan pada sektor perizinan pada pemerintahan daerah di delapan kabupaten/kota Provinsi Banten.

Pejabat Fungsional Direktorat Pencegahan KPK Widiarta Wahyu Pasha mengatakan, kerja sama dengan Pemprov Banten untuk memetakan titik mana saja yang dinilai rawan korupsi.

“Nanti akan ditetapkan titik rawan korupsi di masing-masing pemerintahan provinsi, kabupaten dan kota,” kata Widiarta saat berbicara pada Workshop Pemetaan Titik Rawan Korupsi dan Gratifikasi, di Serang, Jum’at (16/9).

Dijelaskan Wahyu, pada Oktober mendatang Direktorat Litbang KPK akan melakukan survei ke daerah untuk mengetahui titik rawan korupsi dan gratifikasi. “Kita berharap saat Litbang ke sini, data-data terkait itu sudah ada,” ujarnya.

Wahyu mengatakan, titik-titik rawan korupsi yang disertakan dalam simulasi meliputi izin usaha jasa konstruksi, industri, pariwisata, perdagangan, izin tanda daftar perusahaan, izin reklame, perpanjangan izin tenaga kerja asing, dan sejumlah perizinan lainnya.

“Ditulis pada tahapan mana saja yang berpotensi terjadi gratifikasi,” jelasnya.

Sementara, Asda I Setda Pemprov Banten Anwar Mas’ud mengatakan, workshop tersebut sebagai bagian upaya pencegahan korupsi yang sedang digiatkan pemprov bersama KPK.

“Pencegahan ini harusnya tetap berjalan. Kalau kita lihat di media, tidak tua tidak muda, laki-laki perempuan korupsi. Memang harus selalu diingatkan,” katanya.

Dihadapan peserta, Anwar bercerita saat diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap APBD 2016. Menurutnya, walaupun kapasitasnya sebagai saksi, sempat membuatnya gusar.

“Jadi saksi saja enggak bisa tidur, apalagi kalau tersangka. Ini membuat hidup kita tidak tenang. Jadi jangan ada lagi kejadian seperti itu di sini,” tuturnya.(tb/put/nas/JPG)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.