Kab Tangerang Siapkan Rp5 Juta untuk Bantuan Hukum Warga Miskin
TIGARAKSA,SNOL Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pemerintah Kabupaten Tangerang tentang bantuan hukum untuk masyarakat miskin masuk finalisasi. Warga miskin bakal dapat bantuan Rp 5 juta per kasus hukum.
“Dalam Raperda ini, Pemda menganggarkan Rp 5 juta per kasus yang ditangani oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang menjadi mitra pemerintah daerah. Anggaran tersebut untuk membantu masyarakat miskin yang sedang berhadapan dengan hukum dan tidak mempunyai uang,” kata Ma’mun Murod, Anggota Pansus Raperda Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin saat ditemui di ruang Komisi 2 DPRD Kabupaten Tangerang, Senin (5/9).
Anggaran Rp5 juta itu merupakan gabungan dari APBD Kabupaten Tangerang dan bantuan dari pemerintah pusat terkait program kebijakan ini.
“Setiap LBH yang menjadi mitra Pemerintah Kabupaten Tangerang dan memberikan bantuan hukum untuk masyarakat miskin, harus memiliki legalitas lembaga yang jelas serta bersertifikat,” ungkap politisi Partai Golkar itu.
Muroda menyatakan, pemberian bantuan hukum kepada masyarakat miskin merupakan kewajiban pemerintah dalam memberikan kesetaraan untuk mencari keadilan.
“Permasalahan hukumnya baik itu kriminal, narkoba bahkan kalau perlu untuk persidangan cerai,” jelasnya.
Ketua GP Ansor Kabupaten Tangerang, Khoirun Huda mendukung langkah pemerintah daerah dalam memberikan bantuan hukum kepada masyarakat miskin.
“Saya rasa Perda ini sangat urgen bagi masyarakat, karena nanti masyarakat yang kurang mampu dapat mengakses bantuan hukum saat berhadapan dengan hukum, baik pidana mapun perdata,” ungkapnya.(sayuti/aditya/satelitnews)