Seriusi Tuntaskan Revisi UU Pemilu, DPR Mau Bentuk Pansus Besar
JAKARTA,SNOL Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berencana membentuk panitia khusus (Pansus) untuk menuntaskan pembahasan revisi UU Pemilu.
Ini ditempuh karena bila pembahasan ditangani sebatas panitia kerja (Panja), pembahasan hanya melibatkan komisi II saja.
“Kalau pansus, ini harus melibatkan seluruh komisi yang ada, anggotanya jauh lebih banyak,” ujar Wakil Ketua DPR Agus Hermanto di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/10).
Dia menjelaskan, jika dilihat kompleksitas dari revisi UU Pemilu kemungkinan akan terbentuk pansus besar.
“Bisa saja jadi pansus yang besar. Kalau melihat supaya lebih cepat, mungkin pansus yang lebih kecil sehingga kita tentunya kita akan berproses setelah kita melaksanakan rapim,” terang politikus Demokrat itu.
Namun, keputusan dibentuk atau tidaknya pansus, tergantung pada hasil rapat badan musyawarah (Bamus) setelah Amanat Presiden (Ampres) terkait revisi tersebut dibacakan pada rapat paripurna.
Aher -sapaannya- memang berharap agar pansus dibentuk sebelum masa reses. “Karena ini undang-undang yang sangat harus dibahas. Menurut saya penting dan perlu menggunakan waktu yang seefektif mungkin,” tegasnya.
Menurutnya, pembahasan revisi UU Pilkada kemungkinan juga bisa dilaksanakan pada masa reses. “Bisa saja ini dilakukan di saat-saat reses. Kita sekarang ini cukup kompleks karena pileg dan pilpres bareng. Sehingga memerlukan aturan yang betul-betul rigid. UU Pemilu harus secepatnya diketok,” pungkas Aher. (dna/JPG)