Meluas, Dukungan Penggantian Direktur PDAM Kota Tangerang

TANGERANG,SNOL Kinerja PDAM Tirta Benteng yang tidak mencapai target program 3.500 sambungan mendapat tanggapan dari sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).

Peneliti Pusat Telaah dan Informasi Regional (Pattiro) Tangerang, Muslih M Amin mendukung langkah walikota melakukan evaluasi. Termasuk jika harus mencopot Direktur PDAM Tirta Benteng Suyanto dari posisinya.

Muslih mengatakan untuk menilai kinerja direksi Badan Pengawas harus melakukan kajian dan evaluasi secara komprehensif. “Hasilnya nanti diserahkan ke Walikota untuk mengambil tindakan yang di-perlukan. Bisa dicek dari visi/misi, rencana program direksi, termasuk janjijanjijanjinya,” kata Muslih saat dihubungi, Kamis (25/8).

Muslih mengungkapkan, terkait PDAM TB yang baru 10 persen menyalurkan air ke masyarakat Kota Tangerang, itu memang sudah menjadi isu lama yang tidak pernah beranjak. Sejak kepemimpinan Dirut PDAM TB dijabat oleh Marju Kodri, angkanya di kisaran seperti itu. Artinya selama ini PDAM hanya berjalan di tempat.

“Jika kesalahan itu ada di direksi. Oleh karena itu Walikota harus mengevaluasinya. Jangan segan untuk nanya, mengurus perusahaan itu harus diserahkan pada ahlinya, jangan campuri dengan urusan politik,” tutur Muslih.

Kondisi PDAM seperti ini yang menjadi korban adalah masyarakat. Terutama di Zona I yaitu Neglasari, Benda, Batuceper dan Cipondoh yang tidak mendapat akses air bersih.

“Angkasa Pura II saja yang notabene bukan tanggungjawab pemda, akses airnya dari PDAM. Itu artinya ada ketidakadilan,” tegasnya.

Menurut Muslih, secara umum pemecatan direktur dilakukan setelah melewati surat teguran/peringatan yang ketiga atau bisa juga berdasarkan kontrak/perjanjian kinerja. Maka sebelum Walikota memberikan tindakan keras hingga pemecatan, perlu didengar sekali lagi apa yang menjadi alasan target tidak tercapai.

“Jika alasannya tidak rasional dan cenderung mengada-ngada maka bisa diberikan hukuman dengan penonaktifan. Tindakan tersebut harus dilakukan dalam waktu segera,” ujarnya.

Selain itu, proses pemecatan juga merupakan hak prerogatif Walikota setelah mendengar masukan dari Badan Pengawas dan inspektorat, serta mendengar pertimbangan DPRD. Agar tidak terjadi gugatan hukum, perlu dilihat juga Pemendagri No 2 Tahun 2007 tentang Organ dan Kepegawaian PDAM.

“Pada prinsipnya saya mendukung adanya pencopotan Dirut PDAM TB tapi harus ikuti prosedur. Dengan begitu harapan masyarakat mendapat akses air bersih dapat direalisasikan,” tukasnya.

Direktur LSM Jaringan Nurani Rakyat (Janur) Indonesia, Ade Yunus menuturkan, terkait dengan penilaian kinerja PDAM, regulasi yang dijadikan landasan evaluasi oleh owner (Walikota) dapat melandaskan pada Permendagri no 47 tahun 1999 tentang pedoman penilaian kinerja PDAM.

Dikatakan Ade, dalam Pasal 2 ayat 1 Badan Pengawas pada setiap akhir tahun buku melakukan penilaian atas kinerja PDAM meliputi aspek Keuangan, operasional dan aspek administrasi. Pada ayat 2 nya juga disebutkan bahwa hasil penilaian atas kinerja PDAM dijadikan dasar dalam menentukan penggolongan tingkat keberhasilan.

Lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat 3 nya menjelaskan tentang indikator setiap aspek tersebut. “Jadi hasil laporan badan Pengawas setiap akhir buku, menjadi bahan evaluasi pemilik,” jelas Ade.

Landasan kedua, lanjut Ade, Audit Akuntan Publik dan Hasil LHP BPKP. Bila ditemukan adanya penyimpangan atau penyelewengan anggaran pastinya dapat terlihat disana. Indikatornya juga mudah yakni Dis-claimer atau WTP.

“Landasan yang ketiga yakni Perda Nomor 10 tahun 2009 tentang Perubahan atas Perda Nomor 33 tahun 1995 tentang Pembentukan PDAM Tirta Benteng Kota Tangerang,” ungkapnya.

Ditambahkan Ade, evaluasi kinerja memang harus tetap dilaksanakan, hanya saja harus menyandarkan pada RKAP (Rencana Kerja Anggaran Perusahaan). Pihaknya mendorong agar Walikota selaku owner segera memanggil Dirut PDAM untuk menjelaskan tentang lambatnya target yang harus dicapai.

Diberitakan sebelumnya, Kinerja PDAM Tirta Benteng Kota Tangerang yang lamban menyelesaikan program 3.500 sambungan langsung membuat Walikota Arief R Wismansyah geram. Walikota akan melakukan evaluasi kinerja direksi perusahaan tersebut apabila tidak bisa melakukan terobosan dalam menjalankan programnya. (uis/gatot/satelitnews)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.