Kepala Daerah Bandel akan Disekolahkan 3 Bulan

JAKARTA,SNOL Kementerian Dalam Negeri berupaya menyinergikan program-program milik Pemerintahan Daerah yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dengan program Pemerintaha Pusat.

Salah satunya dengan ‘menyekolahkan’ kepala daerah yang tidak bisa menyinergikan RPJMD dengan program nasional. Namun, langkah itu tidak dilakukan secara tiba-tiba.

Plt Dirjen Bina Pembangunan Daerah (Bangda) Kemendagri, Diah Indarjati mengatakan ada proses dua kali teguran sampai akhirnya kepada daerah itu dipanggil ke Jakarta dan mendapat pendidikan selama tiga bulan.

“Selama tiga bulan tersebut, ia akan diberhentikan hak-haknya,” kata Diah, Minggu (20/3).

Dia menambahkan, hal tersebut sudah dijelaskan dalam UU 23/2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Pemda). Pasal 68 UU tersebut mewajibkan kepala daerah melaksanakan program strategis nasional. Pasal 67 memaparkan soal sanksinya.

Menurut dia, setelah tiga bulan kepala daerah tersebut mendapat pendidikan, mereka dikembalikan ke daerah asal.

Kemudian, Pemerintah Pusat melakukan evaluasi, bila kepala daerah tersebut tak juga melaksanakan program nasional, dan barulah, mereka terancam diberhentikan.

“Di Kemendagri ada direktorat yang menangani masalah pembangunan daerah dan peningkatan kapasitas. Mereka yang bertugas menilai kinerja Pemerintah Daerah,” ujar dia.

Diah menambahkan, alasan sejumlah daerah tak mensinergikan programnya dengan pusat sebagian besar karena ketidakpahaman kepala daerah. Mereka tak paham potensi daerahnya. Selain itu saat kampanye, biasanya tidak memahami secara sungguh-sungguh permasalahan daerah.(rus/rmol/jpnn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.