Telat Laporkan DAU, Pemprov dan 6 Kota/Kabupaten di Banten Kena Penalti
BANTEN, SNOL Pemerintah pusat memberikan sanksi kepada Pemprov Banten dan enam kabupaten/kota. Pasalnya, ketujuh pemerintah daerah tersebut lamban dalam melaporkan keuangan dan penyerapan dana alokasi umum (DAU) rendah.
Penalti atau sanksi terhadap tujuh pemerintah daerah tersebut adalah penundaan pencairan DAU, terhitung sejak September sampai Desember 2016.
DAU yang diterima Pemprov Banten senilai Rp 31,389 miliar per bulan, Pandeglang Rp 32,183 miliar, Kabupaten Tangerang Rp54,167 miliar, Cilegon Rp21,944 miliar, Kota Tangerang Rp 39,906 miliar, Kota Serang Rp 17,599 miliar dan Tangsel Rp 26,322 miliar.
Selain pemerintah daerah di Banten, ratusan pemprov dan kabupaten/kota lain di luar Banten yang terkena sanksi penundaan DAU.
“Dalam rangka penghematan anggaran, karena penerimaan negara yang diperkirakan tak sesuai target, pemerintah menahan anggaran DAU 169 daerah, yang nilainya Rp 19,418 triliun,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani seperti tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 125/PMK.07/2016 tentang Penundaan Penyaluran Sebagian DAU 2016.
Menurut Sri, penentuan daerah dan besaran penundaan penyaluran sebagian DAU didasarkan pada perkiraan kapasitas fiskal, kebutuhan belanja, dan posisi saldo kas di daerah pada akhir 2016, dengan kategori sa ngat tinggi, tinggi, cukup tinggi dan sedang. Aturan tersebut menyatakan, DAU yang ditunda ini bisa disalurkan kembali tahun ini, bila realisasi penerimaan negara mencukupi.
“Namun bila DAU ini ditunda maka akan diperhitungkan sebagai kurang bayar dan selanjutnya dianggarkan dan disalurkan pada tahun anggaran berikutnya, dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara,” ujar Sri.
Kepala DPPKD Banten, Nandy S Mulya mengatakan, penundaan DAU dari pemerintah pusat tidak mempengaruhi pembayaran gaji pegawai. Sebab, penundaan dana tersebut tidak termasuk anggaran gaji sebesar Rp 26 miliar setiap bulan.
“Dari DAU kita mendapatkan senilai Rp 57 miliar lebih. Perinciannya, gaji Rp26 miliar sedangkan sisanya Rp 31 miliar untuk layanan dasar berupa fisik yang menyebar di dua SKPD, yaitu DBMTR dan DSDAP,” ujarnya.
Nandy mengaku Pemprov telah melakukan langkah dengan adanya penundaan DAU. Sebab hal tersebut berdampak pada APBD Perubahan Banten 2016. “Kemarin (Selasa, red) sudah melakukan rumusan dan pem-bahasan sambil terus menginventarisasi DAU untuk DSDAP dan DBMTR.
Program fisik mana saja yang sudah dilaksanakan. Hasil sementara memang ada proyek fisik yang sedang dikerjakan dan sudah selesai dan ada juga sepertinya yang belum dikerjakan” katanya sambil mengatakan pihaknya telah berkirim surat ke enam kabupaten/kota yang juga mendapatkan penundaan DAU. (rus/aep/bnn/satelitnews)