Ratusan Toko Modern di Tangsel Tak Berizin

SETU,SNOL Satpol PP Kota Tangsel berjanji bakal menertibkan toko modern dan minimarket yang tidak mengantongi ijin usaha toko modern (IUTM). Saat ini usaha tersebut banyak tersebar di setiap wilayah Tangsel.

Kepala Satpol PP Tangsel, Azhar Syam’un mengatakan, hasil pengumpulan bahan di lapangan diketahui jumlah toko modern dan minimarket yang beroperasi tanpa dilengkapi IUTM, angkanya mencapai 212.

Dari jumlah itu, pihaknya terlebih dahulu akan melakukan klasifikasi tingkat pelanggaran yang dilakukan toko modern itu. Sebab, pelanggaran yang dilakukan toko modern bentuknya macam-macam. Di antaranya pelanggaran Perda IMB, pelanggaran Ketertiban Umum, pelanggaran IUTM dan Perda Reklame.

“Minimal toko modern tersebut harus mencakup memenuhi empat Perda itu. Nanti kita lihat kualifikasinya seperti apa. Jika toko modern itu memiliki IMB namun tidak memiliki IUTM, kita suruh agar secepatnya dilengkapi. Namun jika toko modern itu tidak memenuhi klasifikasi, terpaksa kita hentikan atau kita segel,” ujarnya usia menggelar rapat kordinasi penertiban bangunan yang tidak memiliki izin di Kantor Satpol PP Kecamatan Setu pada Rabu (24/8).

Jika toko modern tersebut tetap tidak mau mengurus perizinan sesuai peraturan yang berlaku, maka pihaknya memastikan bakal memberikan sanksi kepada toko modern tersebut hingga ke persidangan.

“Kita tegakkan aturan yang berlaku kepada mereka. Kalau mereka masih membandel maka terpaksa kami sidangkan dengan ancaman hukumannya berupa denda dan kurungan selama tiga bulan,” tambah Azhar.

Sekretaris Perindustrian dna Perdagangan (Indag) Kota Tangsel Malik Kuswari menambahkan, pihaknya selama ini telah merekomendasikan perizinan terhadap toko modern yang ada di Tangsel.

Disperindag juga tidak pernah mempersulit masalah rekomendasi perizinan berdirinya toko modern. Oleh karena itu, disarankan kepada pengelola dan pemilik toko modern agar segera mengurus perizinannya.

“Yang jelas di tempat kita masalah kepengurusan rekomendasi tetap kita layani, asal persyaratannya sesuai dengan yang sudah ditetapkan,” pungkasnya. (catur/jarkasih/satelitnews)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.