Ditagih Utang, Pengusaha Ini Malah Umbar Tembakan
KOTA SERANG,SNOL Entah apa yang ada dalam benak RA (41). Saat didatangi Onita Christina (34), RA menabrakkan mobilnya, lalu meletuskan senjata api sebanyak dua kali sambil mengancam korban.
Akibat tindakan arogannya, RA (41) ditangkap Tim Buser Polres Serang di rumahnya di kawasan Perumahan Griya Permata Asri, Kota Serang. Pengusaha batubara ini diringkus setelah dilaporkan Onita yang tercatat sebagai warga Bendungan Hilir, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat.
RA dituduh melakukan perbuatan tidak menyenangkan dengan cara mengancam dengan senjata api. Buntutnya ia pun dijerat pasal berlapis. Selain dikenakan melakukan perbuatan tidak menyenangkan sesuai Pasal 335 KUHP, tersangka juga diancam Pasal 406 KUHP tentang perusakan dan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat RI No 12/1951 atas kepemilikan senjata api.
Kasus yang membelit pengusaha asal Lampung ini terjadi Senin (8/8) silam sekitar pukul 13.00 WIB. Peristiwa ini bermula ketika Onita mendatangi rumah tersangka karena dijanjikan akan mendapatkan bayaran sisa utang uang untuk pembelian 40 drum oli senilai Rp 210 juta.
Onita sengaja mendatangi rumah RA karena sebelumnya telah dijanjikan melalui pesan yang dikirim melalui SMS. Tetapi, bukannya mendapatkan sisa uang, kendaraan Toyota Avanza yang ditumpanginya malah ditabrak oleh tersangka.
Usai menabrak, tersangka lalu keluar dari kendaraan jenis Mobilio nopol A 1198 AU yang dinaikinya seraya mengumpat, sambil mengeluarkan senjata api. Tersangka mengeluarkan katakata ancaman akan menembak korban.
“Saya tembak kamu, ini enggak main-main, saya tidak takut,” ucap seorang sumber menirukan ancaman pelaku. Puncaknya, tersangka meletuskan senjata apinya ke udara sebanyak dua kali. “Yah, sempat buang tembakan dua kali,” ujar sumber lagi, meyakinkan.
Merasa nyawanya terancam, korban ketakutan dan langsung melaporkan kasus yang dialaminya ke Mapolres Serang. Usai mendapat laporan dan memeriksa saksisaksi, Tim Buser yang dipimpin Iptu Shilton langsung bergerak melakukan penangkapan.
Tersangka RA akhirnya berhasil diringkus di rumahnya tampa perlawanan. Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya pistol jenis Colt, 5 butir peluru, magazine dan satu unit Honda Mobilio A 1198 AU yang digunakan tersangka untuk menabrak korban.
Kepala Satuan Reskrim Polres Serang, AKP Arrizal Samelino ketika dikonfirmasi membenarkan adanya kasus itu. Ia menegaskan, pelaku telah diamankan anggotanya Jumat (19/8) sore.
“Untuk keterangan lebih jauh belum dapat kita sampaikan, yang pasti tersangka sudah kami tahan,” ungkap Arrizal Selasa (23/8). (ned/riu/bnn/satelitnews)