KTP Ketua KPU Banten Dicatut untuk Dukung Calon Independen

SERANG,SNOL Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten masih melakukan verifikasi administrasi berkas dukungan atas 2 pasang bakal calon perseorangan. Yakni pasangan Achmad Dimyati Natakusumah – Yemmelia, dan pasangan Yayan Sofyan – Ratu Enong Siti RZ Mandala.

Ada temuan menarik mengenai bukti dukungan bakal calon perseorangan tersebut. Yakni ditemukannya KTP atas nama Agus Supriyatna yang saat ini menjabat sebagai Ketua KPU Provinsi Banten.

Komisioner KPU Banten Syaeful Bahri, yang merupakan Ketua Pokja Penerimaan Syarat Dukungan Calon Perseorangan Pilgub Banten 2017 membenarkan temuan itu.

“Iya saya sudah sampaikan itu kepada Pak Agus, nanti silahkan menyikapinya seperti apa. Yang jelas saat verifikasi tetap diloloskan, karena hanya ini tahapan administrasi saja, soalnya di KTP kan statusnya wiraswata bukan Ketua KPU, jadi tidak dicoret dari dukungan,” ujar Syaeful Bahri, disela-sela verifikasi, Kamis (11/8).

Syaeful Bahri menyatakan, bahwa nanti temuan tersebut akan ditindaklanjuti saat verifikasi faktual di tingkat PPK dan PPS.

“Akan dipastikan di verifikasi faktual, benar memberikan dukungan atau tidak? Yang pasti memang disini juga banyak ditemukan PNS, TNI, Polri, yang tidak bisa memberikan dukungan untuk calon, termasuk komisioner KPU tidak bisa dibenarkan,” jelasnya.

Syaeful menduga, temuan atas nama Ketua KPU Banten sebagai dukungan salah satu bakal calon independen karena adanya praktek pencatutan dukungan KTP oleh tim pemenangan bakal calon.

“Praktik tim pemenangan dapat KTP dukungan, sudah lumrah kok asal mencatut saja. Banyak seperti itu kan? Nanti akan ketahuan saat verifikasi faktual, lihat saja nanti,” tegas Syaeful.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten, Agus Supriatna enggan menyoalkan permasalahan tersebut. Dia juga tidak akan meneruskan pencatutan KTP miliknya ke ranah hukum.

“Nanti juga pas verifikasi faktual saya akan bilang tidak akan mendukung siapa-siapa. Jadi tinggal dicoret saja, tidak perlu dibesar-besarkan,” ujarnya, Kamis (11/8).

Koordinator Divisi Pengawasan, Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Banten Eka Sati-alaksmana mengatakan pencatutan KTP dan pemalsuan tanda tangan di lembar dukungan merupakan tindakan pidana.

Hal tersebut menurut Eka sudah diatur dalam PKPU Perubahan Nomor 10 tahun 2016, Pasal 185A poin 1 dan 2. “Itu perbuatan melanggar hukum bisa dipidanakan, sudah jelas diatur dalam PKPU, bahkan pemalsuan tandatangan juga termasuk dalam pidana umum,” ujarnya.

Ancaman bagi Setiap orang yang dengan sengaja memalsukan daftar dukungan terhadap calon perseorangan sebagaimana diatur dalam Undang – Undang ini, juga tidak main-main. Yaitu pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua ) bulan dan denda paling sedikit Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah) dan paling banyak Rp72.000.000,00. (mg10/gatot/satelitnews)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.