Hukuman terhadap Siswa tak Bisa Dianggap Kekerasan
JAKARTA,SNOL Sanksi yang diberikan guru terhadap siswa, bahkan yang bersifat fisik sekalipun , tidak serta-merta dianggap sebagai kekerasan.
Demikian dikatakan Kabid Pemenuhan Hak Anak Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPA Indonesia) Reza Indragiri Amriel. Sanksi terhadap siswa bahkan memiliki basis konstitusional.
“Silakan baca UU 14/2005 Tentang Guru dan Dosen serta Peraturan Pemerintah 74/2008 Tentang Guru,” ujar Reza, Minggu (15/8), menanggapi kasus pengeroyokan orang tua murid dan siswa yang menimpa Dasrul, guru SMKN 2 Makassar.
Dikatakan Reza, tidak tepat jika dinyatakan bahwa guru dilarang menjatuhkan sanksi. Tentu saja ada kriteria-kriteria untuk menentukan jenis bagi siswa.
“UU dan PP yang sama juga memberikan basis legal tentang keharusan adanya perlindungan (termasuk) hukuman bagi guru,” tandasnya. (esy/jpnn)