Minta Jatah Siswa, Warga Gembok SMPN 10 Kota Tangerang

TANGERANG,SNOL Kegiatan belajar mengajar di SMPN 10 Kota Tangerang mengalami gangguan. Para siswa tak bisa memasuki sekolah melalui halaman depan karena pintu pagarnya digembok salah satu warga sekitar.

Penutupan akses pada Rabu (3/8) dilakukan karena pemilik lahan ngambek setelah permintaan jatah siswa baru yang diajukannya tak dipenuhi sekolah.

Penggembokan pagar sekolah di Jalan Hasyim Ashari Gang Masjid Kelurahan Poris Plawad itu dilakukan pemilik lahan, Nimar, sekira pukul 05.00 pagi.

Para siswa yang hendak masuk sekolah sempat tertahan di depan pagar. Mereka tak bisa melakukan kegiatan belajar mengajar karena pagar yang digembok merupakan satu-satunya akses menuju sekolah.

Pihak sekolah kemudian menjebol tembok yang berada di sisi belakang. Anak-anak akhirnya bisa masuk sekolah dan mengikuti pelajaran. Pada saat bersamaan, Kepala SMPN 10 Yuyun Suyana melaporkan penggembokan pintu pagar itu kepada kepolisian.

Aparat Polsek Cipondoh yang datang kemudian membuka gembok tersebut sekira pukul 14.00 siang. Polisi yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Cipondoh Badruzzaman memanggil kedua belah pihak untuk mediasi.

Kepsek SMPN 10 Yuyun Suyana penggembokan pagar sekolah bukan barang baru. Peristiwa itu sudah terjadi dua kali yakni pada tahun 2010 dan tahun 2016.

“Tahun lalu dia juga sempat menghalang-halangi siswa yang mau masuk sekolah. Pada saat itu kami sempat melakukan mediasi dan dia sempat memasukkan beberapa anak ke sekolah,” ujar Yuyun.

Yuyun sudah bertemu secara langsung dengan Nimar sebanyak 2 kali. Pada pertemuan itu, Nimar mengaku tidak ingin memasukkan siswa ke SMPN 10 tahun ini. Namun entah mengapa, yang bersangkutan justru meminta tambahan jatah dari 10 kursi menjadi 34 kursi. Terang saja, Yuyun menolak.

Dikonfirmasi terpisah, Nimar mengatakan lahan yang digunakan sebagai aksen masuk sekolah adalah miliknya. Karena itu, dia meminta agar pihak sekolah memberikan jatah kursi siswa baru sebanyak 34 orang kepadanya. Jika tidak, maka dia meminta agar pemerintah daerah membayar sewa lahan yang digunakan sebagai akses.

“Kalau kemauan saya, saya kan punya data nih 34 anak. Kenapa gak diambil? Sebenarnya kan kalau data dari kita diambil, gak akan kita kunci. Ini kayaknya keras kepala sekolahnya, gak mau diatur,”ungkap Nimar ditemui di rumahnya, Rabu (3/8) sore.

Darman, keponakan Nimar, menjelaskan persoalan tersebut muncul akibat kesalahpahaman antara kepala sekolah dengan pemilik lahan. Biasanya, kepala sekolah SMPN 10 selalu memberikan jatah kepada Nimar untuk memasukkan siswa ke sekolah tersebut. Tapi, kepala sekolah yang baru ini enggan berkompromi.

“Jatah pak haji yang biasanya memasukkan siswa dari belakang, sama sekali tidak dimasukkan. Padahal kalau menurut cerita, pagar berdiri di atas tanah pak haji,”ungkapnya.

Menurut Darman, SMPN 10 Tangerang berdiri pada tahun 1986. Awalnya tidak ada jalan umum menuju sekolah tersebut. Kepala sekolah yang lama kemudian meminta jalan umum dengan menggunakan lahan milik Nimar. Kedua belah pihak mencapai kesepakatan. Kala itu, Nimar bahkan telah mewakafkan tanahnya untuk keperluan sekolah.

Ketua RW 04 Kelurahan Poris Pelawad, Fuad berharap agar kedua belah pihak melakukan mediasi. “Biar tidak terulang lagi, saya inginnya ada mediasi,”ungkapnya.(mg11/gatot/satelitnews)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.