Istri Sibuk Kerja Malam, Eh Suami Cabuli Anak Tiri
PONDOK AREN, SNOL Pria berinisial R (32) mencabuli anak tirinya sendiri ER (16) hingga berkali-kali di rumahnya di di Kampung Priangan Kelurahan Pondok Jagung Kecamatan Serpong Utara.
Aksi bejad itu dilakukan pelaku sejak 2015 lalu disaat istrinya sedang pergi untuk bekerja. Tak tahan dengan ulah bejat ayah tirinya, korban yang masih berstatus pelajar SMP itu memberanikan diri menceritakan peristiwa pahit yang dialaminya itu kepada neneknya. Kemudian sang nenek melaporkan kasus itu ke Mapolres Tangsel.
Kapolres Tangsel AKBP Ayi Supardan mengatakan pada Jumat (29/7) unit Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) mendapatkan laporan dari EP yang merupakan nenek korban bahwa telah terjadi perbuatan kejahatan seksual yang menimpa cucunya. Polisi pun langsung menindaklanjutinya dengan melakukan penyelidikan.
Pada Senin (1/8), polisi berhasil meringkus pelaku yang bekerja sebagai kolektor itu di rumah kontrakannya. “Kami tangkap dan pelaku mengakui perbuatannya,” ujarnya, saat konferensi pers di Mapolres Tangsel kawasan Bintaro kecamatan Pondok Aren, Selasa (2/8).
Kapolres menjelaskan, pencabulan yang dilakukan pelaku kepada korban sudah berlangsung sejak tahun 2015 lalu dengan modus memaksa korban untuk melakukan hubungan badan. Guna memuluskan hasrat birahinya, pelaku mengancam korban agar tidak menceritakannya kepada siapapun.
“Pelaku mengakui perbuatannya. Aksi bejadnya dilakukan saat istrinya sibuk bekerja pada malam hari,” ujarnya.
Saat ini pihaknya masih mendalami sudah berapa kali pelaku melakukan perbuatannya itu karena keterangan keduanya masih berbeda. Sementara untuk korban saat ini sedang menjalani pendampingan psikologi dari unit PPA.
“Yang jelas kejadian sudah berlangsung lama dan baru diketahui karena korban takut akan ancaman pelaku,” ujarnya.
Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Samian menambahkan pihaknya mengamankan barang bukti berupa seprei, celana pendek, baju kaos dan celana tidur. Saat ini polisi masih menyelidiki sudah berapa kali pelaku melakukannya karena pelaku mengaku sudah lupa.
“Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 81 jo Undang-Undang RI No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” pungkasnya. (catur/jarkasih/satelitnews)