Ada 400 Ormas Liar di Kota Tangerang
TANGERANG, SNOL Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Tangerang mencatat ada sebanyak 400 Organisasi Masyarakat (Ormas) lebih terdeteksi liar. Pemerintah juga melarang Ormas tersebut mendirikan posko maupun sekretariat di lahan yang bukan tempatnya.
Kepala Seksi (Kasi) Politik Dalam Negeri Kebangpol, Kaonang menjelaskan, 400 Ormas liar ini didapat dari tim lapangan yang dibentuk dalam pendeteksian dini. Menurutnya, saat ini hanya ada sekitar 45 Ormas yang memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT).
“Dari 400 Ormas liar tersebut kami sudah mengetahui Kepala/Ketuanya, sehingga ketika ada masalah sudah bisa langsung cepat diselesaikan dan diantisipasi meluasnya konflik,” kata Kaonang di ruang kerjanya, Senin (1/8).
Kaonang mengungkapkan, pihaknya juga akan mengeluarkan 15 rekomendasi SKT untuk Ormas yang mendaftarkan. Tentunya rekomendasi ini diberikan apabila sudah memenuhi persayaratan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Ormas yang tidak terdaftar atau liar tersebut tidak berhak mendapat bantuan pembinaan dalam bentuk kerjasama dari Pemerintah. Yang bisa bekerjasama hanya Ormas yang sudah mempunyai SKT lebih dari dua tahun,” jelasnya.
Menurut Kaonang, Pemerintah Kota Tangerang melarang ormas untuk membangun posko maupun sekertariat di tempat umum atau dilahan milik negara. Dari laporan masyarakat, memang banyak Ormas yang mendirikan pos ketika pengembang yang sedang melakukan pembangunan proyek.
“Ormas yang sudah masuk dalam kategori meresahkan masyarakat pasti kami lakukan penindakan. Untuk sekertariat kami juga mengarahkan di rumah ketua atau tempat lainnya, bukan di lahan umum ataupun fasos fasum,” imbuhnya.
Dalam hal ini Kaonang mengaku, Kesbangpol melakukan pembinaan dan juga pendekatan khusus kepada ormas yang ada. Rencananya di bulan Oktober dan November ormas akan diajak berkumpul bersama dalam satu tempat melakukan kegiatan bernama Jambore Ormas.
“Kita ingin menjalin keharmonisan diantara ormas yang ada agar tidak terjadi konflik. Tapi kami masih menunggu persetujuan DPRD,” tukasnya. (iqbal/uis/satelitnews)