Pengelolaan Pengaduan Masyarakat Belum Efektif
JAKARTA,SNOL Pengawasan pelayanan publik melalui penanganan pengaduan masyarakat diharapkan bisa mencegah terjadinya tindak pidana korupsi.
Namun dalam praktik, menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi, pengelolaan pengaduan masyarakat di masing-masing organisasi penyelenggara pelayanan publik belum efektif dan terintegrasi.
“Masing-masing organisasi penyelenggara pengaduan secara parsial dan tidak terkoordinir,” ujar Yuddy dalam pembukaan sosialisasi sistem pengelolaan pengaduan pelayanan publik (SPAN)/LAPOR, di Jakarta, Selasa (19/7).
Akibatnya, bisa terjadi duplikasi penanganan atau pengaduan tidak ditangani oleh satu pun organisasi penyelenggara dengan alasan bukan merupakan bidang tugasnya.
Ke depan, hal seperti itu tidak boleh terjadi lagi dengan hadirnya SPAN/LAPOR yang diterapkan secara nasional oleh seluruh instansi pemerintah pusat maupun daerah.
Dijelaskan, SPAN dibentuk untuk merealisasikan kebijakan No Wrong Door Policy, yang menjamin hak masyarakat agar pengaduan dari manapun dan jenis apapun akan disalurkan kepada penyelenggara pelayanan publik yang berwenang menangani.
Untuk mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik dan meingkatkan efektivitas pengelolaan pengaduan, KemenPAN-RB, Ombudsman RI dan Kantor Staf Kepresidenan telah menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) untuk memanfaatkan sistem LAPOR!.
Dalam peraturan pemerintah (PP) Nomor 76/2013 tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik, juga mengamanatkan penerapan pengelolaan pengaduan satu pintu berbasis elektronik. (esy/jpnn)