Uang Suap untuk Anggota DPRD Dipesan via BBM

Kasus Suap Pembentukan Bank Banten

SERANG,SNOL Direktur PT BGD Ricky Tampinongkol mengirimkan pesan via BBM kepada manajer keuangan untuk menyiapkan 6 amplop yang didalamnya berisikan uang masing-masing sebesar Rp 10 juta. Uang itu diduga merupakan suap untuk anggota DPRD Banten terkait rencana pembentukan Bank Banten.

Demikian salah satu keterangan salah satu saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap pendirian Bank Banten yang digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Serang, Selasa (26/4). Dalam persidangan dengan terdakwa FL Tri Satya Santosa (Sonny Tri) dan SM Hartono ini, pengadilan menghadirkan delapan orang saksi.

Ke-8 saksi itu adalah Mirriam sebagai Manajer Keuangan PT Banten Global Development (PT BGD), Anianti Ayuningtias, Budi Kristianto sebagai project manager, Meta Oktafia sekretaris PT BGD, Asep Komarudin (Endang) sopir pribadi FL Tri Satria, Dendi Rahman sopir pribadi Ricky Ricky Tampinongkol (mantan Direktur PT BGD), Usman sopir pribadi SM Hartono dan Fatma Ratnasari sekretaris pribadi mantan direktur PT BGD.

Miriam saksi yang pertama dimintai keterangan mengaku bahwa dirinya pernah mendapat pesan melalui blackberry massenger (BBM) dari mantan direktur PT BGD Ricky Tampinongkol, untuk menyiapkan enam buah amplop dengan masing-masing berisi uang sebesar Rp10 juta dan satu amplop berisi uang sebesar USD 1000 dari uang perusahaan PT BGD.

“Saya disuruh sama Pak Ricky untuk menyiapkan uang saja, saya tidak tau uang itu buat apa,” ujarnya.

Saksi lainnya, Dendi mengaku saat terjadi OTT oleh KPK beberapa waktu lalu, dia mengaku hanya mengantar mantan Dirut PT BGD Ricky Tampinongkol untuk makan, namun setelah beberapa menit kemudian datang dua orang dari KPK yang langsung menggeledah.

“Bapak (Ricky Tampinongkol, red) bilang mau makan tapi gak berselang lama datang orang dengan name tag dari KPK, terus saya langsung dibawa,” katanya.

Dalam persidangan itu juga terungkap bahwa dalam proses pembentukan Bank Banten ini ada sejumlah pos alokasi anggaran yang dinilai tidak wajar, yaitu untuk pos bea perjalanan dinas dan konsumsi sebesar Rp314 miliar untuk biaya operasional.

Namun saksi Miriam saat ditanya mengaku tidak memiliki kecurigaan dan tidak pernah menanyakan besarnya anggaran tersebut. Padahal seharusnya jumlah dana operasional itu tidak boleh lebih dari 25 kali gaji dari gaji Direktur (Ricky Tampinongkol ). “Saya hanya mengeluarkan uang saja atas permintaan atasan,” katanya.

Sementara saksi Fatma mengungkapkan, Ricky Tampinongkol memiliki kode-kode saat melakukan pembicaraan baik melalui komunikasi seluler maupun langsung.

“Pak Ricky memberikan kode-kode sendiri yang saya juga tidak tahu, seperti DT, tapi kode-kode tersebut saya juga tulis dan simpan di excel, saya ikutin saja,” tuturnya.

Dia juga pernah menyiapkan amplop sebanyak 35 lembar yang masing-masing berisi uang Rp5 juta, serta 5 amplop berisi uang sebanyak USD 1000. Menurutnya, uang tersebut diminta untuk biaya uang muka renovasi kantor. ”Itu atas permintaan atasan, saya hanya di suruh dan tidak pernah menanyakan,” pungkasnya. (mg9/mardiana/jarkasih/satelitnews)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.