Bupati Tangerang Larang Mobil Dinas Dipakai Mudik
TIGARAKSA,SNOL Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang dilarang menggunakan kendaraan dinas untuk mudik. Selain dilarang, ASN juga harus dapat memastikan kendaraan dinas yang ditinggalkan mudik dalam keadaan aman.
“Pemerintah Kabupaten Tangerang sesuai dengan surat dari Kementerian Menpan RB dan KPK (Komisi Pem-berantasan Korupsi), Pemkab sudah memberikan himbauan kepada para Aparatur Sipil Negara yang menggu-nakan kendaraan dinas, untuk tidak menggunakan fasilitas tersebut untuk keperluan pribadi seperti pulang kam-pung saat musim mudik,” kata Ahmed Zaki Iskandar, Bupati Tangerang setelah acara Pemulangan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial Lokalisasi Dadap di Gedung Serba Guna Kabupaten Tangerang, Tigaraksa, Selasa (28/6).
Zaki menambahkan, para pengguna mobil dinas juga diharapkan dapat menjaga fasilitas negara yang dititipkan selama cuti kerja atau saat mudik ke kampung halaman, hingga kembali lagi bekerja di lingkup Pemerintahan Kabupaten Tangerang.
“Mereka harus menjaga dan merawat mobil dinas yang ditinggalkan di rumah pribadi dari saat mereka mudik hingga kembali bekerja,” katanya.
Zaki berharap agar para ASN dapat mematuhi surat himbauan tentang pelarangan penggunaan fasilitas negara yang ada, sehingga tidak ada kendaraan dinas yang digunakan untuk pulang ke kampung. Bagi pegawai yang melanggar jelas akan mendapat sorotan dari pengawas dari Kementerian maupun dari KPK.
“Jadi saya rasa para ASN lebih baik tidak mempergunakan mobil dinas untuk mudik,” tandasnya.
Iskandar Mirsad, Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang menegaskan, bahwa himbauan larangan penggunaan kendaraan dinas di lingkup Pemerintahan Kabupaten Tangerang sudah disebarkan. Karena itu, ia berharap para ASN dapat mematuhi himbauan tersebut.
“Untuk kendaraan yang ditinggalkan pulang kampung, saya berharap agar dipastikan keamanannya karena kendaraan dinas tersebut merupakan tanggungjawab dari para penggunanya,” pungkasnya. (mg7/aditya/satelitnews)