Gugatan Warga Poris Terkait Ganti Rugi Proyek Kereta Bandara Soetta Kembali Ditolak
TANGERANG, SNOL Gugatan warga Poris Plawad, Kecamatan Cipondoh terkait pembayaran ganti kerugian atas lahan yang terkena proyek pembebasan Kereta Api (KA) Bandara SoekarnoHatta (Soetta) kembali kandas.
Setelah ditolak oleh Pengadilan Negeri Tangerang, kini gugatan warga ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).
Berdasarkan website resmi http://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/, gugatan warga dengan No Register 500 K/PDT/2016 dimohon oleh Abd. Manan Al Ansyari, dkk dan termohon Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah Jalur Kereta Api Bandara Soekarno-Hatta Cq. Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang.
Sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim Sudrajad, Dimyati dan Abdul Manan akhirnya memutuskan menolak gugatan warga atas keberatan pembayaran ganti kerugian. Keputusan tersebut diputus pada tanggal 26 Mei 2016.
Corporate Deputi Director Of Development PT KAI, Yosep Ibrahim menuturkan, setelah ada keputusan yang tetap dari Mahkamah Agung pihaknya akan mempercepat pembayaran. “Ya pasti kita percepat pembayarannya supaya pembangunan juga terus berjalan,” kata Ibrahim.(uis/satelitnews)