Baru 105 dari 1200 Pejabat Pemprov Banten yang Lapor Harta Kekayaan ke KPK

SERANG,SNOL Para pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten tampak malas untuk melaporkan Laporan Harta Kekayaan Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Baru 105 orang dari 1.272 orang yang wajib melaporkan harta kekayaannya.

Padahal melaporkan LHKPN diamanatkan dalam UndangUndang (UU) Nomor 8 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN).

Berdasarkan data dari sekretariat daerah Pemprov Banten, pejabat yang baru melaporkan LHKPN berjumlah 105 orang dari 1.272 orang yang wajib melaporkan data itu. Sedangkan PNS/ASN di lingkungan Pemprov Banten berjumlah 3.800 orang.

Sekretaris Daerah (Sekda) Banten Ranta Soeharta tak menampik banyaknya pejabat yang belum melaporkan LHKPN.

Dia menyebut, faktor penyebabnya selain karena malas, diduga lantaran tidak memahami aplikasi cara pelaporan LHKPN. “Hingga saat ini, pejabat Pemprov yang sudah lapor LHKPN baru sekitar 33,3 persen,” kata Sekda, Rabu (13/4).

Pihaknya merasa malu saat kedatangan Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan ke Pendopo Pemprov Banten pada Selasa (12/4) lalu atas persoalan tersebut. Apalagi sebelumnya lembaga antirasuah itu sudah memberikan surat imbauan ke Pemprov agar para pegawainya segera menyampaikan LHKPN.

Secara khusus, KPK meminta para pejabat di lingkungan Pemprov menyampaikan LHKPN itu maksimal akhir bulan April ini.

“Ya ini tamparan keras bagi kita, disaat kita gembar-gembor untuk menyelenggarakan pemerintahan yang bersih, para pegawai kita malah ada yang belum lapor LHKPN,” tutur Ranta.

Siapa saja pejabat di lingkungan Pemprov Banten yang belum lapor LHKPN? Ranta enggan berkomentar banyak. Ia mengaku, tidak hafal datanya satu- persatu. “Kita terima laporannya saja dari Inspektorat,” papar Ranta.

Soal sanksi yang akan diberikan kepada para pejabat yang belum melaporkan LHKPN, Ranta menyerahkannya ke pimpinan dalam hal ini Gubernur Banten Rano Karno. “Belum, belum. Untuk lebih jelasnya tanyakan saja ke Pak RK (Rano Karno,red),” imbuh Ranta.

Gubernur Banten Rano Karno masih akan membahas dengan Badan Pertimbangan Kepangkatan dan Jabatan (Baperjakat), terkait masih banyak anak buahnya yang belum lapor LHKPN. Rano juga masih akan menunggu payung hukum dari pemerintah soal sanksi yang akan diberikan.

“Tapi tentu teguran kita layangkan kepada pejabat yang membandel itu,” tegas Rano.

Salah seorang Kepala SKPD di lingkungan Pemprov Banten yang namanya enggan dikorankan mengaku belum menyampaikan LHKPN ke KPK, karena laporannya akan dikolektif bersama para pejabat yang lain. “Kita juga tentu akan laporkan LHKPN,” janjinya. (ahmadi/mardiana/jarkasih/satelitnews)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.