PPP Coba Duetkan Dimyati-Andika di Pilgub Banten 2017
SERANG,SNOL Tanpa penjaringan dan terkesan senyap, PPP Banten kubu Djan Faridz sudah menentukan calon gubernur dan wakil gubernur. Duet Dimyati Natakusumah dan Andika Hazrumy menjadi pasangan yang akan coba diusung partai berlambang Ka’bah ini pada Pilgub 2017 mendatang.
Kepastian bakal menduetkan dua anggota DPR RI ini diungkapkan Ketua DPW PPP Banten kubu Djan Faridz Ratu Tinty Fathaniah Chatib dalam konferensi pers usai Mukerwil DPW I PPP Banten di salah satu rumah makan di Kota Serang, Kamis (7/4). Mukerwil dihadiri Ketua DPP PPP Djan Faridz dan Sekjen DPP PPP Dimyati Natakusumah.
“Hari ini (kemarin) kami sudah mengantongi nama cagub, dan kami satu-satunya partai yang resmi mengumumkan bahwa kader internal maju dalam Pilgub 2017. Hasil rekomendasinya, Dimyati patut didampingi dengan Andika Hazrumy. Sebabnya, Andika memiliki kapabilitas, popularitas dan elektabilitas yang mapan sesuai dengan harapan PPP Banten,” kata Ratu Tinty.
Tinty menyebut Dimyati sudah menjalin komunikasi dan membangun kesepakatan dengan Andika. Rekomendasi Mukerwil juga mengusung Dimyati sebagai bakal calon gubernur dan Andika sebagai bakal calon wakil gubernur. Pihaknya mengklaim bahwa sudah ada deal tersendiri dengan Partai Golkar mengingat Andika adalah kader partai berlambang pohon beringin.
“Setelah Mukerwil ini, kami juga akan membangun komunikasi politik dengan partai lain untuk mengusung kedua calon tersebut. Sebabnya, jika dilihat dari jumlah kursi Golkar membutuhkan dua kursi dari 15 kursi yang ada. Tinggal sedikit lagi,” jelasnya.
Tinty juga menuturkan, jika ada bakal calon lain yang merapat ke PPP Banten akan ditampung dulu, tapi yang menjadi prioritas adalah tetap Dimyati dan Andika. Kader atau tokoh yang diusung oleh partai berlambang ka’bah ini pun tidak akan meminta mahar.
Dalam konferensi pers itu, DPW PPP Banten kubu Djan Faridz juga menyatakan menolak Muktamar Islah yang diselenggarakan 8-11 April di Asrama Haji, Jakarta. Penolakan tersebut atas dasar mentaati Keputusan Mahkamah Agung Nomor 601 tahun 2015.
“Atas nama DPW PPP Banten di bawah putusan MA Nomor 601 tahun 2015, kami menolak adanya muktamar berlabel islah, karena muktamar tersebut ilegal walaupun berlandaskan atas putusan Muktamar Bandung dan SK Menkumham. Kami adalah pengurus yang resmi berdasar putusan MA tersebut,” ujarnya. (cr-03/rus/mor/igo/dm/bnn/satelitnews)