Dari Ribuan Perusahaan di Banten, Hanya 98 yang Nihil Kecelakaan Kerja

SERANG, SNOL Dari sekitar 1.385 perusahaan di Banten, baru 98 perusahaan saja yang memperhatikan tingkat keselamatan kerja secara maksimal. Ke 98 perusahaan itu hingga saat ini zero accident (nihil kecelakaan kerja).

Pemprov Banten memberikan penghargaan bagi 98 perusahaan itu atas prestasi dan keberhasilannya dalam pencapaian nihil kecelakaan. Selain itu, puluhan perusahaan itu juga mendapatkan penghargaan dalam pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) terbaik tingkat Provinsi Banten tahun 2016.

“Penghargaan ini kita berikan sebagai apresiasi kita atas prestasi dan keberhasilan dalam pencapaian dalam kecelakaan kerja nihil dan penerapan program K3 di perusahaannya masing-masing,” kata Gubernur Banten Rano Karno di sela-sela penyerahan penghargaan di salah satu Hotel di Kota Serang, Selasa (5/4).

Raihan ini diharapkan menjadi motivasi bagi perusahaan yang menerima penghargaan untuk dapat mempertahankan prestasinya menjadi lebih baik. Sedangkan bagi perusahaan yang belum mendapatkan penghargaan dapat lebih meningkatkan peran sertanya dibidang K3 demi terciptanya produktifitas kerja.

“Semua pihak harus menyadari bahwa penerapan K3 merupakan investasi SDM yang menentukan keberhasilan perusahaan. Makanya harus ada kerjasama antara pengusaha dan pekerja dalam penerapan K3 di lingkungan kerjanya,” ucap Rano.

Soal sanksi yang akan diberikan kepada perusahaan yang hingga saat ini belum memperhatikan tingkat keselamatan kerja, pihaknya akan memberikan teguran secara lisan, tulisan hingga pencabutan izin.

“Keselamatan kerja kan sebuah kewajiban perusaan sesuai dengan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan,” ujar Rano.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertarns) Banten Mashuri mengatakan, pihaknya terus menerus melakukan upaya sosialisasi dan pembinaan pelaksanaan K3 kepada seluruh stakeholder, termasuk keterlibatan unsur manajemen, serikat pekerja/serikat buruh dan pekerja/buruh.

“Semua pihak harus terlibat secara baik dalam penerapkan standar keselamatan dan kesehatan kerja di tempat kerja agar mengurangi kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja,“ ucapnya. (ahmadi/mardiana/jarkasih/satelitnews).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.