Menteri Yasonna Persoalkan Rencana Pemkot Tangerang Bangun Gedung DPRD

Mau Dibangun di Lahan Milik Kemenhumham

TANGERANG,SNOL Selain menyentil Pemkot Tangerang terkait bangunan dua gedung SD di lahan Kementerian Hukum dan HAM yang tidak mengantungi izin, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly juga ‘menyentil’ Pemkot Tangerang soal rencana membangun gedung DPRD di lahan Kemenkumham.

Yasonna meminta rencana Pemkot Tangerang membangun gedung DPRD di lahan Kemenkumham dapat dibicarakan kembali.

“Itu tanah kita, tidak boleh digituin walau sama-sama negara,” kata Yasonna di kawasan bekas Rumah Potong Ayam (RPA) Budi Asih, Kota Tangerang, Senin (21/3).

Kedatangan Yasonna Laoly bersama rombongan ke Kota Tangerang sebenarnya untuk menyaksikan langsung lokasi eks rumah potong ayam ilegal di Kelurahan Budi Asih Kecamatan Tangerang yang telah ditertibkan beberapa waktu lalu, karena berdiri di atas tanah negara tanpa izin.

“Saya saja minta tanah di Bogor yang untuk Imigrasi berjuang setengah mati dengan Kemenkeu. Harus ada prosedur, tidak berani membangun gitu saja. Setelah selesai baru kita bangun, sekarang (gedung imigrasi Bogor-red) sudah tender,” tandas Yasonna.

Dia mengingatkan agar pemerintah daerah memperhatikan aspek hukum dalam perencanaan pembangunan di wilayahnya.

“Kita harus taat hukum, taat aturan dan asasnya harus kita pegang. Tidak boleh melanggar, kalau kita melarang masyarakat melakukan seperti ini saja kita gusur, masa kita melakukan itu. Tidak benar itu dan harus ada aturan-aturan yang ditaati,” tegasnya.

Sebelumnya, Yasonna menanggapi pertanyaan wartawan tentang penghentian pembangunan gedung SD Sukasari 4 dan 5 Tangerang di Jalan Moh Yamin, dekat Pasar Babakan karena belum mendapatkan izin Kemenkumham.

Pembangunan dua gedung sekolah itu disetop untuk sementara waktu karena izin belum turun. Pemkot Tangerang membangun dua gedung tersebut di lahan Kemenkumham dengan alasan kebutuhan mendesak.

Yasonna menegaskan, perbuatan menyerobot lahan Kemenkumham seharusnya tidak dilakukan Pemkot Tangerang. “Itu juga nanti kita bicarakan. Tidak boleh membangun di tanah milik orang lain walaupun sama-sama negara. Kalau dibicarakan dulu kan lebih baik, tapi ini belum dibicarakan (sudah membangun). Nanti kita bicarakan, Pak Wali mau ketemu dengan saya bersama sekjen,” paparnya.

Yasonna mengatakan secara fisik gedung sekolah tersebut sudah berdiri. Selanjutnya, penyelesaian aksi serobot lahan itu harus dipikirkan. Namun dia mengatakan tidak keberatan selama lahan Kemenkumham digunakan untuk menjadi sarana pendidikan.

“Harusnya lebih dulu dibicarakan kepada Kementrian karena sertifikatnya milik kita. Kalau ada temuan BPK, kami juga repot dan jadi temuan-temuan di harta kekayaan kita. Selesaikanlah dengan baik,” ujarnya.(uis/gatot/satelitnews)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.