Menkumham Sentil Pemkot Tangerang
Gara-gara Bangun Sekolah di Lahan Kementerian Tanpa Izin
TANGERANG,SNOL Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly ‘menyentil’ Pemkot Tangerang. Dia mempersoalkan bangunan dua gedung sekolah dasar di lahan Kementerian Hukum dan HAM yang tidak mengantongi izin.
Kedatangan Yasonna Laoly bersama rombongan ke Kota Tangerang sebenarnya untuk menyaksikan langsung lokasi eks rumah potong ayam ilegal di Kelurahan Budi Asih Kecamatan Tangerang yang telah ditertibkan beberapa waktu lalu, karena berdiri di atas tanah negara tanpa izinn.
Tiba di kawasan bekas Rumah Potong Ayam (RPA) Budi Asih sekira pukul 17.00 WIB, Senin (21/3), Menhumham disambut Sekretaris Daerah Kota Tangerang, Dadi Budaeri dan Asiten Daerah I Saeful Rohman beserta pejabat lainnya.
Yasonna meminta Pemkot Tangerang tidak mengambil lahan Kemenkumham tanpa izin. “Kalau sudah ditertibkan, jangan diambil lagi ya tanahnya. Kalau masjid itu tidak masalah, jangan dibongkar. Kan masih digunakan untuk ibadah oleh masyarakat,” kata Yasonna.
Sindiran itu disampaikan Yasonna sembari menanggapi pertanyaan wartawan tentang penghentian pembangunan gedung SD Sukasari 4 dan 5 Tangerang di Jalan Moh Yamin, dekat Pasar Babakan karena belum mendapatkan izin Kemenkumham.
Pembangunan dua gedung sekolah itu disetop untuk sementara waktu karena izin belum turun. Pemkot Tangerang membangun dua gedung tersebut di lahan Kemenkumham dengan alasan kebutuhan mendesak.
Namun menurut Yasonna, perbuatan menyerobot lahan Kemenkumham seharusnya tidak dilakukan Pemkot Tangerang.
“Itu juga nanti kita bicarakan. Tidak boleh membangun di tanah milik orang lain walaupun sama-sama negara. Kalau dibicarakan dulu kan lebih baik, tapi ini belum dibicarakan (sudah membangun). Nanti kita bicarakan, Pak Wali mau ketemu dengan saya bersama sekjen,” paparnya.
Yasonna mengatakan secara fisik gedung sekolah tersebut sudah berdiri. Selanjutnya, penyelesaian aksi serobot lahan itu harus dipikirkan. Namun dia mengatakan tidak keberatan selama lahan Kemenkumham digunakan untuk menjadi sarana pendidikan.
“Harusnya lebih dulu dibicarakan kepada Kementrian karena sertifikatnya milik kita. Kalau ada temuan BPK, kami juga repot dan jadi temuan-temuan di harta kekayaan kita. Selesaikanlah dengan baik,” ujar Yasonna.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangerang, Dadi Budaeri menuturkan, penataan yang dilakukan oleh Kemenkumham akan mengadopsi Pemkot Tangerang. Jadi harus sinkron dan tidak bisa berjalan sendiri-sendiri.
“Soal pembangunan SD, kita awalnya sudah kirim surat, tapi jawabannya belum. Namun karena untuk kepentingan umum, kepentingan masyarakat dan pendidikan itu termasuk agenda yang dibicarakan,” jelas Sekda. (uis/gatot/satelitnews)