Dana Hibah Miliaran Bisa Jadi Temuan
SERANG,SNOL—Miliaran rupiah dana hibah dari APBD Banten yang diberikan kepada masyarakat bakal jadi temuan hukum. Pasalnya, uang yang digelontorkan itu berpotensi melanggar UU 23 Tahun 2014 tentang Pemda. Pemprov Banten beberapa waktu lalu telah menerima Surat Edaran dari Mendagri bernomor 900/4627.7/sj terkait hal itu. Dalam SE tersebut Pemprov diingatkan agar tidak memberikan dana hibah kepada masyarakat, ormas atau lembaga yang tidak berbadan hukum. Sebab UU 23 melarang pemberian hibah kepada mereka.
Sekda Banten, Ranta Soeharta saat dikonfirmasi membenarkan surat edaran tersebut. Dia menyatakan, selama ini pemberian dan penyaluran dana hibah berpatokan pada Permendagri Nonor 39 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Dana Hibah, bukan tentang UU 23 tentang Pemda.
“Selama ini kami menggunakan Permendagri 39. Dengan adanya surat edaran 900 ini, kita harus lakukan itu,” ungkapnya.
Lalu, bagaimana dengan dana hibah pada 2015 yang sudah didistribusikan kepada masyarakat melalui SKPD Pemprov? Ranta menyatakan tidak akan meminta kembali dana tersebut. “Kalau yang belum disampaikan kepada pemohon tak berbadan hukum akan kami hentikan, termasuk aspirasi dari DPRD Banten,” jelasnya.
Namun sayangnya Ranta enggan merinci berapa banyak penerima hibah sepanjang 2015 ini yang bakal batal disampaikan. “Belum tahu harus dilihat dulu satu persatu. Kami tidak ingin kedepan ada temuan BPK, kita kan ingin WDP opininya, apalagi Pemprov Jabar sejak awal tahun 2015 tidak ada pemberian dan alokasi anggaran dana hibah,” ungkapnya.
Sementara itu Anggota DPRD Banten dari Fraksi PDI-P, FL Tri Satria Santosa menyatakan, dana aspirasi yang diterima oleh 85 orang anggota DPRD tersebut tidak melanggar. “Kalau dana yang kita terima bukan hibah, tapi aspirasi dari masyarakat daerah pemilihan masing-masing seperti saya ini dari Tangsel. Dan khusus saya, dananya sudah dijalankan langsung oleh DSDAP bukan oleh kita sendiri,” jelasnya.
Masih menurut dia, untuk pengelolaan dana hibah 2016 diakuinya belum final apakah masih menggunakan Permendagri 39 atau UU 23 lantaran masih dibahas. “Saya pribadi sepakat menggunakan UU daripada Permendagri. Tapi tentunya kita harus melihat local widsom.
Diberitakan sebelumnya, sejumlah fraksi di DPRD Banten mempertanyakan pemberian dana hibah kepada masyarakat, karena selama ini penerima hibah di antaranya mushola-mushola tak terdaftar dalam akta notaris. (rus/igo/bnn)