Belanja di Mal, PNS Kena Razia
TIGARAKSA,SNOLSebanyak 14 orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) terjaring razia Satpol PP Kabupaten Tangerang di pusat perbelanjaan di Citra Raya dan Supermal Karawaci, Rabu (11/11) sekitar pukul 13.00 Wib. Belasan pegawai itu tertangkap tangan sedang asyik berbelanja pada jam kerja.
“Kurang lebih ada 14 orang PNS yang berpakaian batik biru kami lakukan pendataan. Tidak ada yang diberikan sanksi atau hukuman ketika para PNS ini terjaring razia. Setelah dilakukan pendataan kemudian mereka kami arahkan untuk kembali ke kantornya masing-masing dan menyelsaikan pekerjaannya yang tertunda,” ungkap Kabid Operasional dan Sumber Daya Aparatur Satpol PP Kabupaten Tangerang, Zamzam Manohara kepada Satelit News, usai razia.
Lanjut Zamzam, data-data para abdi negara yang terjaring razia di pusat perbelanjaan di kawasan Citra Raya Kecamatan Cikupa dan Supermal Karawaci di Kecamatan Kelapa Dua ini diserahkan ke Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD). Selanjutnya data itu ditembuskan kepada Bupati Tangerang. Menurutnya, jumlah pegawai yang terjaring razia kali ini meningkat dibandingkan sebelumnya. Hal itu menandakan sikap para pegawai pemerintah yang belum disiplin.
“Makanya akan terus digencarkan kegiatan yang sama, supaya tingkat kedisiplinan meningkat lagi, sehingga di kemudian hari tidak ada lagi yang ditemukan orang yang berpakaian PNS di pusat perbelanjaan modern saat jam kerja. Sebenarnya keluar pada jam dinas diperbolehkan asalkan memang itu adalah tugas kantor dan disertai surat keterangan dinasnya,” kata pria penghobi otomotif ini.
Zamzam menambahkan, operasi yang dilakukan di pusat perbelanjaan ini bertujuan untuk mendisiplinkan para pegawai. “Harapannya mereka sadar bahwa aktifitas belanja atau keluyuran di mal saat jam dinas atau kerja adalah salah. Satpol PP akan rutin melakukan razia di lokasi-lokasi yang serupa untuk menjaga citra PNS di mata masyarakat,” tandasnya.
Sementara itu, Kabid Pendidikan Pegawai BKPPD Kabupaten Tangerang, Suwarno mengatakan, razia PNS pada lokasi perbelanjaan seperti mal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS dan Peraturan Bupati Nomor 49 Tahun 2013. Dalam aturan tersebut ada sanksi yang bisa diberikan, yakni sanksi administrasi atau pemotongan gaji, sanksi penundaan kenaikan jabatan hingga sanksi pemecatan.
“Namun pemberian sanksi kembali lagi kepada pimpinan Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) masing-masing. Setelah data-data yang ada pada kami diberikan kepada Bupati Tangerang. Pemberian sanksinya juga sesuai tingkat pelanggaran yang dilakukan oleh para pegawai. Tidak langsung diberikan sanksi begitu saja. Jadi harus melihat track recordnya dulu,” pungkasnya. (mujeeb/aditya)