12.700 Rumah di Serang Tak Layak Huni

SERANG,SNOL Di Kabupaten Serang, terdapat sebanyak 12.700 rumah tidak layak huni. Tahun 2016, sekitar 2.000 rumah akan direnovasi melalui program bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) itu dikucurkan Pemerintah Pusat melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PUPR).

Penjabat Bupati Serang, Hudaya Latuconsina mengatakan, tahun 2019 diharapkan semua rumah tidak layak itu sudah dalam kondisi layak. Dengan demikian, warga yang masuk kategori Rumah Tangga Sangat Miskin (RTSM) sudah tidak ada lagi.

“Yang paling penting, sekarang ini adalah pendataan sesuai nama dan alamat. Jadi, hari ini kami mengundang Camat dan Kepala Desa yang kami anggap di dalamnya sangat penting untuk memastikan data, karena menurut catatan Pemkab Serang ini ada 12.700 RTLH,” kata Hudaya, usai sosialisasi pendataan RTLH di salah satu hotel di Kota Serang, Rabu (11/11).

Rumah yang akan direhab itu status tanahnya harus benar-benar jelas sesuai data yang diusulkan. Sebab, jika memang benar tanah itu miliknya, tentu Pemkab Serang akan mendorong Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk membuatkan sertifikat, sehingga rumah tersebut memiliki nilai. “Semua harus sesuai data. Pertama, posisi rumahnya apakah benar tanah milik atau bukan. Sebab kita ingin dorong BPN agar rumah yang direhabilitasi ini juga nanti status tanahnya harus benar. Kalau perlu, jika memang masyarakat sekitar mengetahui itu benar tanahnya maka kita sertifikatkan supaya nilainya jadi lebih baik. Artinya, ketika mereka nanti ingin mengembangkan diri dengan usaha, paling tidak kalau rumahnya bersertifikat bisa dijadikan agunan. Tapi kita tidak berharap kemudian rumah itu lepas,” paparnya.

Bantuan yang diberikan itu masing-masing nilainya Rp15 juta per unit dari APBN. Adapun teknis penyaluran bantuan yang diberikan yaitu langsung ke rekening penerima bantuan. “Dananya semua dari pusat, kalau dari Kabupaten Serang hanya ada pendampingan karena kalau berharap dari APBD Kabupaten Serang, sulit. PAD kita kecil, seperti yang pernah kami sampaikan yaitu hanya Rp530 milir,” ujarnya lagi.

Kepala Seksi (Kasi) Verifikasi Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Prakasa Yoga mengatakan, bantuan rumah dari program BSPS pada prinsipnya diberikan secara menyuluruh di semua Provinsi seIndonesia. Ada dua kategori penerima bantuan. Pertama bantuan peningkatan kualitas atau bukan ganti renovasi dengan nilai Rp15 juta. Kedua, bantuan pembangunan rumah baru atau tanah kosong dengan status kepemilikan jelas dengan nilai Rp30 juta. Adapun persyaratan yang harus diajukan di antaranya, kerusakan atap, lantai dan dinding (Aldani).

“Jadi, kalau memang dua atau tiga komponen itu masuk maka bisa memenuhi syarat sebagai penerima bantuan,” ujarnya

Yoga menambahkan, Pemerintah Pusat menunjuk bank BTN untuk membantu masyarakat penerima bantuan, membuatkan buku tabungan. “BTN bisa memfasilitasi masyarakat membuat buku tabungan. Setelah bantuan ini diterima masyarakat, setiap kelompok yang terdiri dari 11 Kepala Keluarga (KK), harus ada fasilitator untuk mendampingi penggunaan dana agar tidak disalahgunakan,” tandasnya.(sidik/mardiana/jarkasih)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.