Iti Terbitkan Perbup Ijin Usaha Mikro
LEBAK,SNOL–Demi memberikan pelayanan perijinan usaha seoptimal mungkin, Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya mengeluarkan Peratran Bupati (Perbup) Nomor 24/2015 tentang ijin usaha mikro kecil. Hal tersebut bertujuan untuk menumbuhkan ekonomi kerakyatan sesuai misi Pemkab Lebak.Peraturan ini juga untuk memberikan kemudahan bagi para pengusaha mikro kecil untuk membuat perijinan. Mengingat, semakin dipermudahnya pembuatan ijin usaha mikro kecil, semakin banyak peluang bagi para pengusaha untuk terus mengembangkan usahanya.
Iti mengatakan, Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Surat Ijin Tempat Usaha (SITU) yang biasa dikenal oleh masyarakat, sudah tidak berlaku lagi karena semua ijin usaha akan satu paket, yaitu surat ijin Usaha Mikro Kecil (UMK) yang di dalamnya mencakup semua jenis usaha. “Pembuatan surat ijin UMK itu di masing-masing kecamatan, dalam rangka pelayanan kemasyarakatan dan pembuatan surat ijin UMK gratis,” kata Iti, saat memberikan sambutan di acara launching sosialisasi Perbup Nomor 24/2015, di aula Multatuli Setda Lebak, Senin (9/11).
Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perijinan Terpadu (BPMPPT) Kabupaten Lebak, Hari Setiono menambahkan, pihaknya akan mengadakan uji coba pelayanan pembuatan surat ijin UMK di Kecamatan Rangkasbitung, Rabu (10/11).
Sesuai Peraturan Presiden Nomor 98/2014, tentang ijin usaha mikro kecil dan melihat Kabupaten Lebak berpotensi untuk maju dibidang usaha, karena luas lahan pertanian dan perindustrian cukup mumpuni. “Pembuatan surat ijin UMK pertama di Banten. Karena, baru di Kabupaten lain yang menggunakan pembuatan ijin UMK. Alasan diterbitkan Perbub tersebut, untuk usaha mikro kecil agar bisa meningkatkan tarap hidup usaha mikro kecil, sesuai misi Pemkab Lebak,” jelas Hari. (mg3/mardiana/jarkasih)