Sosialisasi Program IPA Diwarnai Protes

LEBAK,SNOL– Sosialisasi kegiatan proyek Instalasi Pengelolaan Air (IPA) diwarnai protes. Warga Desa Bojongcae Kecamatan Cibadak Kabupaten Lebak yang tanahnya dilalui saluran proyek yang didanai APBN tahun 2015 melalui Satuan Kerja (Satker) Pengembangan Kinerja Pengelolaan Air Minum (PKPAM) Provinsi Banten, menolak bila tidak ada kompensasi ganti rugi.Masyarakat tidak mau dirugikan dengan adanya proyek pembangunan itu. Karenanya, mereka mendesak pihak terkait memberikan ganti rugi yang setimpal. “Kami akan tolak proyek itu kalau tidak ada kompensasi tanah warga. Bukan kami tidak mendukung kegiatan pemerintah, ini bukti surat pernyataan masyarakat yang meminta kompensasi pembayaran tanahnya yang dilalui pipa saluran air PDAM nantinya,” kata Sukanta (35), warga Desa Bojongcae, saat mengikuti sosialisasi proyek IPA di majelis taklim Desa Bojongcae, Senin (26/10).

Warga  menyayangkan pihak Satker PKPAM Banten dan PDAM Lebak karena kegiatan sudah dimulai oleh pihak kontraktor pelakasana, namun sosialisasinya baru dilakukan. “Kenapa proyek sudah berjalan, sosialisasi baru dilakukan sekarang?” tanya Sukanta.

Warga lainnya, Hery (39) mengaku merasa terganggu dengan adanya  kegiatan proyek itu. Menurutnya, dengan adanya aktivitas alat berat dan lalu lalang kendaraan berat, diduga menyebabkan infrastruktur jalan Desa Bojongcae menjadi rusak. “Tolong pikirkan dampak akibat kegiatan proyek ini, “ tandasnya singkat.

Direktur PDAM Lebak Oya Masri, mengaku salah dan meminta maaf kepada seluruh warga Desa Bojongcae, karena sosialisasi minim dan dianggap terlambat. Ia berdalih, walaupun sosialisasi langsung kepada warga Desa Bojongcae baru terlaksana, akan tetapi sebelumnya pihaknya sudah melakukan uji publik di kantor Kecamatan Cibadak dan lokasi sudah ditetapkan oleh Bupati Lebak di Desa Bojongcae.

“Jadi, saya mohon maaf kalau masih ada masyarakat yang belum terinformasikan atas kegiatan proyek ini. Sementara, soal kompensasi tidak ada anggaran dan aturannya, kecuali pembebasan lahan untuk penempatan instalasi pengolahan air,” dalihnya. (ahmadi/mardiana/jarkasih)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.