Kades Terancam Dinonaktifkan
SERANG,SNOL– Para Kepala Desa (Kades) diminta untuk tidak terpengaruh oleh janji politik, jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 9 Desember mendatang. Sebab jika terbukti berafiliasi dengan partai politik (Parpol), demi memenangkan salah satu calon maka Kades itu terancam dinonaktifkan dari jabatannya
Kasubag Bina Perangkat Desa Setda Kabupaten Serang, Bagja Saputra memastikan, jika mendapati Kades melakukan mobilisasi massa pada perhelatan Pilkada nanti, tentu aturan yang akan diterapkan olehnya adalah dengan memberlakukan pemecatan terhadap oknum Kades tersebut. “Kita lihat dulu jenis pelanggarannya. Kalau berat, bisa kita berhentikan. Tapi akan kita kaji dulu bentuk sanksinya, karena semua ada aturannya tersendiri,” kata Bagja, Minggu (25/10).
Saat ini pihaknya tidak terlalu mengkhawatirkan adanya Kades yang ikut terlibat di politik praktis. Sebab, semua desa sudah memiliki porsi masing-masing dalam kaitannya dengan anggaran dari Pemerintah Pusat. “Saya meyakini, mereka (para Kades,red) tidak mudah dipengaruhi apapun dan oleh siapapun. Kebanyakan Kades kan masuk politik itu, biasanya diiming-imingi oleh anggaran tapi kalau sekarang ibaratnya Kades tidur pun dapat uang dari pusat,” tambahnya.
Guna mengukur kinerja Kades, pihaknya memiliki cara khusus untuk melakukan pengawasan. “Kita tidak punya tim khusus untuk melakukan pengawasan terhadap aparatur desa. Apalagi, kaitan dengan Pilkada ini tapi kita sudah melakukan koordinasi dengan Inspektorat untuk melakukan pemeriksaan berkala terhadap Kades,” ujarnya.
Sementara, Ketua Panwaskada Kabupaten Serang, Muhamad Sabihis mengatakan, berkaitan dengan Pilkada, seluruh desa yang tersebar di 29 kecamatan sangat rentan menjadi salah satu sasaran mobilisasi massa. Oleh karena itu, hal ini menjadi salah satu fokus pengawasannya. “Desa saat ini jadi fokus pengawasan kami karena sangat rentan terjadi mobilisasi massa,” ungkap Sabihis.
Ia menegaskan, sebagaimana diatur dalam Undang-undang nomor 1 tahun 2015 Pasal 188, yang menyebutkan bahwa setiap pejabat negara, pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN), dan Kades, atau sebutan lain Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, bisa dipidana dengan penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan, dan/atau denda paling sedikit Rp 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp 6.000.000,00 (enam juta rupiah).
“Kami minta, dalam pelaksanaan Pilkada ini PNS atau Kades, tidak melakukan mobilisasi massa demi memenangkan salah satu pasangan calon karena sudah jelas sanksinya,” imbuhnya. (sidik/mardiana/jarkasih)