Wartawan Wajib Berpedoman Pada Kode Erik Jurnalistik

PANDEGLANG,SNOL– Menjadi wartawan professional tidak dihitung dari lamanya seseorang bekerja di profesi itu dan bergelut dibidang jurnalistik. Akan tetapi, butuh penilaian dan standar kompetensi di bidangnya, yang sejak tahun 2010 lalu disebut dengan Ujian Kompetensi Wartawan (UKW).Ketua Bidang Pendidikan PWI Pusat, Marah Sakti Siregar mengatakan, untuk disebut dan lulus sebagai wartawan kompeten, seorang wartawan harus mampu meraih nilai minimal 70 – 100 dalam UKW. Jika nilainya masih diangka 60 ke bawah, dianggap tidak lulus.

“Tingkatan UKW sudah jelas, yaitu Muda, Madya dan Utama. Kami sarankan, bagi yang baru akan mengikuti UKW hendaknya ikut tingkat Muda dulu,” kata Marah, Kamis (22/10).

Mereka yang sudah lulus mengikuti UKW, akan dibuktikan dengan sertifikat dan kartu sesuai tingkatan yang diikutinya. Jangan pernah mengaku-ngaku wartawan jika belum dan tidak pernah ingin belajar serta mempelajari dunianya.

          Seorang wartawan, selain memiliki kreatifitas dan menguasai bidang keilmuannya juga harus bisa mengaplikasikan Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Sebab, wartawan bukan kutu busuk, kutu loncat dan bukan pula pelaku kekerasan yang ditakuti oleh nara sumber (mitra kerjanya). “Wartawan merupakan pekerja professional yang melindungi dan memperjuangkan hak-hak masyarakat, pemuka pendapat, melalui karya jurnalistiknya,” tambahnya.

Dalam perkembangannya, media terbagi beberapa jenis. Di antaranya media cetak, elektronik dan cyber media (online). Semuanya memiliki pola kerja dan tata laksana system manajemen masing-masing sesuai dengan perusahaan medianya. Ia juga memotivasi para pelaku jurnalistik di Pandeglang, untuk menjadi professional dan bekerja sesuai dengan proporsional.

Pemateri lainnya, Direktur Program Pendidikan PWI Pusat yang juga Pelaksana Harian Sekolah Jurnalistik Indonesia (SJI), Encub Soebekti menekankan kepada para jurnalis untuk memegang teguh KEJ, karena itu berkaitan dengan nurani seorang jurnalis.

“Perlu dibangun bersama soal pemahaman KEJ, sehingga mereka menjadi wartawan sejati,” ujar Encub.

Identitas yang harus dimiliki para wartawan, antara lain kartu pers, kartu identitas perusahaan media masing-masing, dan kartu UKW (bagi yang sudah mengikutinya). Dalam menyajikan sebuah hasil karya jurnalis (berita), harus menggunakan kaidah 5 W 1 H.

Pantauan dilokasi, kegiatan pemantapan dan pemahaman tentang system kerja wartawan dan mengenal siapa wartawan. Tersaji dalam kegiatan Safari Jurnalistik PWI Pusat di sebuah hotel di kawasan Pandeglang. Sedikitnya, 70 peserta yang terdiri dari kalangan wartawan seBanten, OKP, dan beberapa kalangan lainnya, dengan serius mengikuti kegiatan tersebut. (mardiana/jarkasih)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.