Kejati Banten Resmi Bentuk Pengawal Pembangunan

SERANG,SNOL-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten resmi membentuk tim pengawalan, pengamanan pemerintah, dan pembangunan daerah (TP4D). Tim ini dibentuk berdasarkan keputusan Jaksa Agung RI Jaksa Agung RI Nomor:KEP- 152/A/JA/ 10/2015 tentang Pembentukan TP4D.Dibentuknya TP4D ini untuk mendukung keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan nasional, baik di pusat maupun di daerah. “Tujuan pembentukan ini untuk mendorong percepatan pembangunan di Provinsi Banten. Kejati siap membantu masalah Satuan kerja Perangkat Daerah (SKPD) membantu proses jalannya pembangunan,” ujar Kepala Kejaksaan Tinggi Banten E Sahputra usai pelantikan TP4D di Aula Kejaksaan Tinggi Banten, Rabu (21/10)

Pembentukan tim ini dihadiri oleh puluhan jaksa dari Kejari se-Provinsi Banten dan Jaksa dari Kejati Banten. Menurut Kajati Banten, pembentukan TP4D ini tidak lantas membuat kontra produktif dengan peran kejaksaan dalam upaya penegakkan hukum. Langkah antisipasi ini merupakan bagian dari tujuan penegakkan hukum dan mendorong percepatan pembangunan daerah.

Kajati meminta Kejari dan pihak terkait mengevaluasi pos penanganan anggaran untuk perkara-perkara yang dinilai masih kekurangan anggaran. Setelah mengevaluasi pos anggaran yang ada, kejaksaan akan merevisi dan menindaklanjuti supaya anggaran berjalan lancar. “Sejauh ini kami mengevaluasi dahulu anggaran yang ada selama ini. Jika ada satu perkara yang kekurangan anggaran, perlu penyesuaian anggaran,” katanya.

Ketua TP4D, Sufari menjelaskan peran yang paling penting dilakukan oleh tim yakni mengatasi lambatnya serapan anggaran di masing-masing SKPD karena keraguan dan ketakutan untuk membelanjakan anggaran. “Penyerapan anggaran pemerintah daerah sangat rendah. Masalah itu yang membuat tim ini dibentuk. Tim ini akan langsung bergerak setelah pelantikan ini. Mungkin besok kita sudah mulai bekerja dan berkoordinasi dengan pemerintah daerah,” ujarnya.

SKPD yang paling rendah serapan anggarannya akan menjadi prioritas tim untuk melakukan pendampingan. “Bagaimana penyerapan anggaran maksimal jadi nanti datang ke masing-masing SKPD-nya yang paling rendah kita pecahkan bersama,”ungkapnya.

Ia berjanji tim-nya tidak akan ikut campur tangan urusan kebijakan pemerintah daerah selaku pengguna anggaran. Pihaknya baru akan melakukan pendampingan jika diminta untuk melakukan komunikasi dan pendampingan. “Kita pastikan regulasi berjalan baik dari perencanaan, penganggaran, pembelanjaan dan penerimaan barang,” tukasnya.

Jika dalam perjalanannya masih ada SKPD yang melakukan pelanggaran hukum, ia berjanji akan tetap melakukan upaya terakhir dengan penegakkan hukum. “Tapi kalau sudah memberikan masih ditemukan pelanggaran, ya kita proses dalam rangka penegakkan hukum,” ungkapnya.

Dalam TP4D ini puluhan jaksa dari Kejari se-Banten dan Kejati Banten telah ditugaskan untuk daerahnya masing-masing. (mg30/mardiana/jarkasih)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.