Jalan Dikuasai PKL, Lalulintas Jadi Semrawut

LEBAK,SNOL– Banyaknya para Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di bahu dan badan jalan membuat Pasar Rangkasbitung terlihat semrawut. Aparat dan instansi terkait diminta segera menertibkannya agar agar tidak mengganggu Keindahan, Ketertiban dan Keamanan (K3).Pantauan Satelit News, kesemrawutan kerap terjadi setiap hari dari pukul 06.00 hingga pukul 10.00 Wib. Kenyataan memilukan itu terjadi di sekitar Jalan Raya Sunan Kalijaga yaitu jalur protokol dan di pusat kota. “Terus terang pak, semrawutnya Pasar Rangkasbitung ini hampir terjadi setiap hari. Terutama, pagi hari, lantaran banyak PKL yang melanggar aturan dengan berjualan di trotoar dan badan jalan,” keluh Syamsuri (41), salah seorang warga Kelurahan Muara Ciujung (MC) Timur Kecamatan Rangkasbitung, Rabu (21/10).

Para petugas, baik dari aparat kepolisian, Dinas Perhubungan (Dihub), maupun Satpol PP, sudah sering melarang dan menertibkan para PKL agar tidak berjualan di lokasi terlarang. Namun mereka tidak pernah menggubrisnya. Seolah-olah perbuatan mereka tidak merugikan orang lain dan tidak merasa bersalah. “Makanya, kalau tidak penting-penting amat saya malas pergi ke Pasar Rangkasbitung,” tambahnya.

Senada dikatakan warga Kelurahan Rangkasbitung Barat Kecamatan Rangkasbitung, Mualim (35). Dengan banyaknya PKL yang berjualan di sekitar bahu dan badan jalan, menimbulkan kemacetan panjang dan sumpeknya jalanan sekitar.

“Selain itu, kota menjadi kumuh dan sirkulasi udara di daerah itu sangat pengap, sehingga tidak bagus bagi kesehatan,” ujar Mualim.

Oleh karena itu, warga meminta Pemkab Lebak untuk menertibkan kembali para PKL yang melanggar aturan. “Harusnya mereka diberikan sanksi yang tegas, dengan merazia lapak dan barang dagangannya,” tukasnya.

Kasi Ketentraman dan Ketertiban (Trantib) Satpol PP Lebak, Johan Rifai berjanji akan menindak tegas kepada para PKL yang melanggar aturan. Pihaknya juga mengancam tidak segan-segan akan melaporkan para PKL yang membandel ke aparat kepolisian. “Mereka juga diduga telah melanggar Perda Nomor 17 Tahun 2006, tentang Kebersihan, Keindahan, dan Ketertiban (K3),” ungkap Johan.

Salah seorang PKL yang biasa berjualan di sekitar Jalan Raya Sunan Kalijaga Pasar Rangkasbitung, Ajid (40), mengaku dirinya terpaksa berjualan di sekitar bahu dan badan jalan karena Pemkab tidak menyediakan lapak khusus untuk para PKL di sekitar Pasar Rangkasbitung. “Lagian kami berjualan disini, cuma pagi doing. Kalau sudah siang mah, kami juga pergi,” kilah Ajid.(ahmadi/mardiana/jarkasih)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.