Keruk Pasir di Cilegon Tanpa Izin, Kapal Asing Ditangkap

CILEGON,SNOL Kapal keruk pasir bernama lambung Queen of The Netherlands ditangkap oleh KPLP, Direktorat Perhubungan Laut pada Kementerian Perhubungan di Perairan Selat sunda, tepatnya di Perairan Ciwandan, Cilegon, Banten.

Kapal pengeruk pasir yang dioperasikan oleh PT Bolkis Indonesia itu diamankan pada Kamis (31/3), karena tidak mengantongi izin ekspoitasi pasir di wilayah kordinat laut Perairan Selat Sunda. KPLP dan KSOP Banten pun langsung menghentikan aktivitas kapal untuk sementara.

Sebelumnya, nelayan Warnasari sempat mengeluhkan keberadaan kapal pengeruk pasir yang kerap mondar-mandir dan beroperasi di Perairan Ciwandan. Nelayan pun menduga kapal pengeruk pasir itu melakukan aktivitas pengerukan di malam hari, untuk mengelabuhi masyarakat maritim.

Pasca penangkapan dan pengamanan kapal itu terlihat tidak melakukan aktivitas apapun. Kapal yang berada tiga mil dari Pantai Ciwandan tepatnya digaris pantai dekat PT Krakatau Posco itu lego jangkar. Bahkan, kapal asing itu tidak memasang bendera asal negara.

Kepala Bidang Keselamatan Berlayar dan Patroli KSOP Banten Thomas Candra mengatakan, walaupun perusahaan pengoperasi kapal telah memiliki Izin Penggunaan Kapal Asing (IPKA), namun hal itu tidak serta merta dapat melakukan dugaan ekploitasi pasir laut.

“Memang IPKA mereka sudah punya, yang diterbitkan Kementerian Perhubungan. Izin itu hubungannya dengan kegiatan Eksploitasi pasir. Nah, disini kami menghentikan dulu kegiatannya (Pengerukan Pasir), karena izin yang ada di wilayah Anyer ini masih dalam proses. Kalau kemarin di Pulau Tunda, dia (izinnya) ada,” ungkapnya.

Thomas memaparkan, dari izin yang ada, kapal keruk tersebut beroperasi dengan mengantongi IPKA yang dimiliki oleh PT Boskalis Indonesia sementara Izin Usaha Pertambangan kapal berbeda perusahaan yakni PT Sapta Pilar Energi. Pihaknya terus mengecek keabsahan izin-izin yang dimiliki kapal itu dengan kordinat izin sebagaimana dikeluarkan dapat beroperasi hanya di Sunda Kelapa, Tanjung Priuk, Karangantu, Bojonegara dan Tanjung Perak.

Soal keberadaan PT Sapta Pilar Energi yang sebelumnya ditolak masyarakat nelayan di Cilegon dan Anyar saat melakukan konsultasi publik pada 24 Maret lalu, Thomas enggan menanggapi hal itu. Pihaknya hanya mengetahui bila IUP yang dimiliki PT Sapta Pilar Energi telah dikeluarkan oleh Distamben Banten.

“Kalau masalah nelayan menolak kemudian izin keluar dari Distamben, itu saya tidak tahu dan bukan kewenangan kami untuk menerangkan itu. Kalau kami hanya mengawasi kapal dan kegiatannya,” tuturnya.

Walikota Cilegon, Tb Iman Ariyadi geram mendengar adanya aktivitas pengerukan pasir di Laut Cilegon. Iman dengan tegas menolak aktivitas pengoperasian kapal pengerukan pasir laut di Wilayah Cilegon. Bahkan walikota yang baru terpilih pada Periode 2016-2021 itu meminta agar segala bentuk aktivitas pengerukan dihentikan.

“Tidak boleh itu, itu harus disetop oleh SKPD terkait. Saya minta LH segera menyetop itu, karena itu merusak lingkungan. Karena kita tidak mengizinkan penyedotan pasir laut diperairan kita,” ungkapnya.

Iman menyatakan, tidak satupun izin dikeluarkan oleh Pemkot Cilegon untuk memberikan kesempatan pengoperasian kapal pengeruk pasir. “Dari awal saya tidak pernah mengizinkan. Kalau provinsi mengizinkan, silakan. Tetapi kan tidak ada koordinasi dengan kita, saya tidak ada rekomendasi apapun, saya minta itu disetop dan ditutup,” tandasnya.(nal/bnn/satelitnews)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.