Pemkab Ambil Paksa Fasos dan Fasum

TIGARAKSA,SNOL—Pemkab Tangerang akhirnya mengambil langkah tegas terhadap pengembang perumahan yang menelantarkan fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum). Tindakan itu dilakukan bagi salah satu pengembang perumahan di wilayah Legok dan Cisauk.            “Bagi pengembang perumahan yang tidak lagi melakukan pengembangan atau pergi, hingga menelantarkan fasos dan fasumnya sebelum diserahkan ke Pemkab Tangerang akan kami lakukan usaha pengambilan paksa sesuai peraturan pemerintah,” jelas Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tangerang Iskandar Mirsad kepada Satelit News.

            Lanjut Iskandar, usaha paksa itu yakni dengan cara penyerahan sepihak disertai berita acara sepihak. “Saat ini sudah ada dua pengembang perumahan yang fasos dan fasumnya kita ambil paksa, yakni di Kecamatan Legok dan Cisauk. Sekarang dalam proses pembuatan berita acara,” jelas pria pemilik batu akik jenis satam ini.

            Menurut Iskandar, upaya yang dilakukan pemerintah ini demi meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. “Kasihan warga kalau jalan, drainase dan fasilitas sosial serta fasilitas umum lainnya rusak dibiarkan begitu saja. Mudah-mudahan masyarakat terbantu dengan hal ini,” imbuhnya.

            Iskandar mengakui banyak informasi perumahan yang ditinggalkan pengembangnya, seperti di wilayah Tigaraksa, Legok, Daru dan lainnya. “Kami akan melakukan pemeriksaan informasi yang masuk, serta menginventarisir lagi fasos dan fasum perumahan. Kalau memang sudah ditinggalkan pengembangnya, pemerintah akan lakukan usaha paksa dengan penyerahan sepihak,” tandasnya.

            Terpisah, Sekcam Legok Arief Rachman membenarkan banyak pengembang perumahan yang menelantarkan fasos fasumnya sebelum diserahkan kepada Pemkab Tangerang. Menurutnya, usia perumahan tersebut di atas 10 hingga 20 tahun. “Banyak juga pengembang perumahan yang tidak diketahui keberadannya dan menelantarkan fasos fasumnya di Legok. Tapi jumlah pastinya saya tidak hapal,” jelasnya.

            Arief menambahkan, masyarakat yang tinggal diperumahan tersebut seringkali menyampaikan aspirasi perbaikan jalan melalui Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) tingkat kecamatan. Namun hal itu sulit terealisasi karena belum menjadi aset pemerintah.

            “Selama masih menjadi aset pengembang, Pemda tdiak bisa mengalokasikan dana APBD untuk perbaikan, semisal untuk jalan dan lainnya karena melanggar. Akhirnya, masyarakat membuat surat permohonan agar Pemkab Tangerang mengambil alih fasos fasum pengembang yang sudah pergi tersebut. Soal aturan dan teknis pengambilalihan aset itu, bagian aset atau dinas terkait lainnya yang lebih memahami,” pungkasnya. (aditya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.