Erwan Beda Pendapat dengan Asda II
PANDEGLANG,SNOL–Asisten Daerah (Asda) II bidang Ekonomi dan Pembangunan Setda Pandeglang, Iskandar, terkesan berada dipihak pemerintah pusat dan pelaksana proyek Instalasi Pengelolaan Air Limbah (Ipal) senilai Rp 2,3 miliar, yang berlokasi di Kampung Cikupa Kelurahan / Kecamatan Pandeglang. Proyek itu, diklaim sudah ada koordiansi dengan Bupati dan Kantor Lingkungan Hidup (LKH), termasuk kepadanya.Menurutnya, tidak mungkin pemerintah pusat, Pemprov Banten dan pelaksana proyek tiba-tiba begitu saja melaksanakan pembangunan, tanpa ada koordinasi dengan tuan rumah dalam hal ini Pemkab Pandeglang.
“Proyek Ipal tinja yang di Cikupa, sudah ada koordinasi dengan Bupati, KLH, dan saya. Logikanya begini, masa tamu tidak mengucapkan salam kepada tuan rumah. Pastinya, harus mengucapkan salam terlebih dahulu. Begitupun proyek itu, tidak mungkin dia membangun begitu saja tanpa ada koordinasi terlebih dahulu sebelumnya dengan kami (Pemkab,red),” kata Iskandar, Kamis (1/10).
Dirinya juga mengetahui warga disana melakukan penolakan terhadap pembangunan Ipal tinja tersebut. Penolakan dilakukan karena pihak provinsi tidak ada sosialisasi saja. Dia juga membenarkan, awalnya pembangunan Ipal tinja itu akan ada pembuangan ke sungai tapi sudah dipotong oleh dirinya agar pembangunan itu tidak ada pembuangan ke sungai. “Ya benar, warga ada penolakan terkait pembangunan itu. Saya sudah minta kepada pelaksana dan penanggungjawab proyek, untuk dipangkas itu dan tidak ada pembuangannya,” ujarnya.
Iskandar menjelaskan, sebetulnya pembangunan Ipal tinja tersebut untuk mencegah adanya limbah yang mengalir ke sungai dan limbah-limbah dari rumah warga ditampung ke Ipal, agar tidak mengalir lagi ke sungai. Dirinya menjamin, warga tidak akan dirugikan oleh pembangunan Ipal tinja tersebut.
“Justru, karena warga membuang aliran dari rumahnya masing-masing ke sungai maka pihak pusat dan provinsi membuat Ipal di sana untuk mencegah warga agar tidak membuang kotoran dari rumahnya ke sungai. Ipal tinja itu juga tidak akan membuang ke sungai. Jika penampungannya sudah penuh, akan disedot oleh mobil dan akan dibuang ke TPA. Jadi warga tidak akan dirugikan,” kilahnya.
Dia menegaskan bahwa proyek pembangunan Ipal tinja itu tidak bisa dipindahkan karena sudah ketentuan lelang proyeknya yang mengharuskan dibangun di lokasi itu. Jika diberhentikan bisa saja, tapi bukan kewenangan kabupaten untuk menghentikannya melainkan kewenangan pihak provinsi dan pusat.
Berbeda dengan Sekda Pandeglang Aah Wahid Maulany. Menurutnya, pelaksanaan proyek itu kata Bupati juga tidak “soan” (koordinasi) kepada Pemkab, melainkan tiba-tiba dilaksanakan. Dirinya juga mengaku, sudah memerintahkan para pihak terkait untuk melakukan penelusuran agar dapat mengambil langkah-langkah yang tepat.
“Iya, pembangunan itu ada di jantung kota. Pak Bupati juga sudah bilang tidak “soan” kepada kita (Pemkab,red). Saya juga sudah meminta kepada pihak terkait, untuk menelusuri masalah Ipal disana. Untuk persoalan ditutup, kita lihat saja dulu. Pihak KLH dan yang lainnya juga sedang turun ke lapangan,” imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, Bupati, DPRD, dan kalangan aktivis Pandeglang menolak pendirian dan pembangunan proyek Ipal tinja yang didanai oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Direktorat Jenderal Cipta Karya, Satuan Kerja Pengembangan Air Minum dan Sanitasi Provinsi Banten.
Selain tak ada koordinasi dengan Pemda dan sosialisasi kepada warga, penolakan pembangunan Ipal tinja itu juga diakibatkan lokasi dan dampak negative yang nantinya akan dirasakan masyarakat sekitar.(mg29/mardiana/jarkasih)