Pabrik Obat Dua Kali Digerebek
BALARAJA,SNOL—Pemilik pabrik obat-obatan dan jamu tradisional ilegal di Jalan Raya Serang KM 26 Kecamatan Balajara, Kabupaten Tangerang ini tak ada kapoknya. Setelah digerebek Bareskrim Polri pertengahan Agustus 2014 lalu, pabrik itu nekat beroperasi lagi. Alhasil, Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Provinsi Banten kembali melakukan penggerebekan sekaligus menyita ribuan butir jamu dan obat tanpa izin senilai miliaran rupiah, Rabu (16/9) malam.
Pabrik yang beroperasi sejak 2013 itu berada di sebuah bangunan berbentuk gudang. Sekilas, tak akan ada yang menyangka di dalam bangunan tersebut terdapat pabrik obat-obatan dan jamu tradisional ilegal. Namun, fakta mengejutkan akan terkuat jika sudah masuk ke dalam gudang tersebut.
Dalam penggerebekan ini, petugas BPOM bersama Bareskrim Mabes Polri menemukan ratusan karung obat yang sudah dikemas dan siap dikirim. Obat-obatan yang mencapai 38 merek dagang itu tidak disertai dengan label Dinas Kesehatan. Diduga obat dan jamu palsu ini sengaja dibuat tanpa disertai pengawasan Dinkes. Selain itu, ditemukan juga bahan baku pembuatan obat terlihat berserakan di lantai.
Kedatangan petugas sempat membuat para karyawan kebingungan. Bahkan kedatangan petugas yang memakai baju serba putih ini membuat para pegawai diam seribu bahasa. Namun sayangnya pada saat didatangi sang pemilik pabrik sedang tidak berada dilokasi.
“Dugaan awalnya ini adalah pabrik yang memproduksi obat-obatan palsu. Karena setelah diperiksa kami tidak menemukan adanya label kesehatan,” jelas Kepala Badan POM Banten, Muhamad Kashuri. Dia menjelaskan, pabrik ini pernah digerebek dengan kasus yang sama pada Agustus tahun 2014 lalu. Namun nyatanya sang pemilik tidak jera walaupun pernah mendapatkan sanksi akibat ulahnya. Petugas selanjutnya menyita obat dan jamu yang diduga palsu. Butiran-butiran obat tersebut rencananya akan dilakukan pemeriksaan di laboratorium milik BPOM.
“Sebelumnya pada tahun 2014 lalu kami sudah pernah mendatangi pabrik ini dengan kasus yang sama. Karena ada informasi lagi kalau pabrik ini masih beroperasi maka kami datang lagi kesini,” ujarnya usai melakukan pemeriksaan obat-obat palsu tersebut.
Kashuri menjelaskan, dalam sehari pabrik obat abal-abal ini mampu mencetak sebanyak seribu butir pil dan jamu palsu dengan 38 jenis merek dagang, seperti tawon liar, pasti on dan jenis jamu lainnya. Menurutnya bahan baku utama pembuatan obat ini dengan menggunakan kimia yang berbahaya.
“Pemasaran pabrik ini juga terbilang sukses yakni wilayah Jabodetabek bahkan mencapai Sumatera dan Kalimantan,” tandas Kashuri.
Tidak hanya menyita obat dan jamu palsu, kata Kashuri, petugas juga mengamankan lima orang pegawai pabrik untuk dimintai keterangan. Menurutnya jika para pegawai tersebut mengetahui bahwa obat yang diproduksinya adalah palsu tentu akan ada hukuman yang bisa diberikan.
“Itu kan merugikan dan membahayakan masyarakat juga. Pasti ada sanksi hukumnya lah,” tukasnya.
Dikatakan Kashuri, pihaknya mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati dalam mengkonsumsi obat-obatan. Karena tidak sedikit obat yang sudah beredar diwilayah kabupaten tangerang. “Periksa dahulu ada label Dinkesnya atau tidak. Jangan langsung dikonsumsi begitu saja. Pastikan obat yang kita gunakan merupakan obat yang asli,” pungkasnya.
Kashuri menegaskan, kasus ini akan ditangani serius oleh Balai POM Serang. Apabila sudah ditemukan dua alat bukti, kasusnya akan ditingkatkan sampai ke penetapan tersangka. Saat ini memang belum ada penahanan karena kewenangan yang terbatas.
“Yang kita temukan baru barang bukti seperti peralatan pembuatan obat, produk jamu yang sudah jadi dan bahan baku pembuatannya,” tuturnya.
Diungkapkannya, ada dua peraturan yang dilanggar oleh mereka. Pertama, produk yang dihasilkan mengandung zat kimia berbahaya yaitu melanggar pasal 196 Undang-undang Kesehatan dengan ancaman pidana 10 tahun dan denda 1 miliar. Kedua mereka tidak mempunyai izin edar melanggar pasal 197 Undang-undang kesehatan dengan ancaman 15 tahun dan denda 1,5 miliar. (uis/mujeeb/gatot)